TUGAS KELOMPOK
Solusi Perekonomian Indonesia dengan
Ekonomi Syariah
Di susun oleh :
Kelompok 1
Rosiyanti 2011120990
FAKULTAS
EKONOMI PROGRAM AKUNTANSI
UNIVERSITAS
PAMULANG
2013
Jl.
Surya Kencana No.1 Pamulang-Tangerang Selatan
Telepon
: (021) 7412566
Website
:www.unpam.ac.id
E-mail
:info@unpam.ac.id
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas
kehadirat Allah SWT. karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulisan makalah ini dapat diselesaikan
tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah ini yaitu “SOLUSI PEREKONOMIAN INDONESIA DENGAN EKONOMI SYARIAH” yang
merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Ekonomi Syariah di Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi Universitas Pamulang.
Kami berharap
makalah ini dapat digunakan sebagai awal pembelajaran untuk menambah spirit
dalam mencari pengetahuan yang luas dimana saja dan memberi manfaat bagi kita semua yaitu dapat
menambah wawasan kita.
Kami
menyadari betul bahwa isi maupun penyajian makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami
mengharapkan adanya kritik dan saran sebagai penyempurna makalah ini demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Kami
mengucapkan terimakasih kepada dosen matakuliah Ekonomi Syariah yaitu Bapak Ismail Jamil atas bimbingan dan arahan dalam pembuatan makalah ini. Tanpa bimbingan dari beliau mungkin kami tidak akan dapat menyelesaikan tugas ini.
Tangerang, 21
April 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar ........................................................................................... i
Daftar Isi ...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang................................................................................. 1
1.2
Identifikasi Masalah..................................................................... 3
1.3
Pembatasan Masalah.................................................................. 3
1.4
Rumusan Masalah...................................................................... 3
1.5
Tujuan Menulis............................................................................. 3
1.6
Manfaat.......................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ekonomi Syariah..................................................... 4
2.2 Perbedaan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi
Konvensional............................................................................... 4
2.3 Ciri khas ekonomi syariah.......................................................... 5
2.4 Tujuan Ekonomi Islam................................................................. 6
2.5
Permasalahan yang terjadi di Indonesia................................. 6
2.6 Syari’ah Sebagai
Solusi ....................................................... 8
2.7 Penerapan Hukum
Ekonomi Syariah..................................... 10
2.8 Penerapan Ekonomi Syariah................................................... 12
BAB III KESIMPULAN
3.1
Solusi Perekonomian Indonesia ........................................................ 15
BAB IV PENUTUP
4.1 Kritik.......................................................................................................... 16
4.2 Saran ....................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dengan hancurnya komunisme dan
sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme
disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata,
sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak
negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit
semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal
meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang.
Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an
karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari
sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi
mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan
kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem
ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.
Karena kelemahannya atau
kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul
pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim
atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem
ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk
mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu
sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah
meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada
Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan
Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi
Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah
dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau
sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem
ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan
dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini
dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan
kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat
di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka
bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup
secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa
sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.
1.
Pemerintah
Indonesia
telah terperangkap kepada
sistem riba.
2.
Lumpuhnya
fungsi intermediasi perbankan konvensional.
3.
Problem
hutang Indonesia yang amat besar, ancaman terhadap kesinambungan fiskal dan
pembiayaan pembangunan
1.3
Pembatasan Masalah
Permasalahan yang di bahas dalam makalah ini adalah sekitar “Solusi perekonomian Indonesia dengan ekonomi syariah
dan bagaimana penerapan ekonomi syariah pada
perekonomian Indonesia”.
1.4 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
solusi yang diberikan ekonomi syariah bagi krisis perekonomian Indonesia?
2. Bagaimana penerapan hukum ekonomi
syariah?
3. Bagaimana penerapan ekonomi
syariah?
1.5 Tujuan
Menulis
Secara umum,
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk melihat solusi yang diberikan ekonomi syariah bagi perekonomian
Indonesia.
1.6 Manfaat
1.
Untuk menambah pengetahuan tentang penerapan ekonomi syariah.
2. Untuk memberikan
informasi kepada pembaca bahwa ekonomi syariah bukan hanya sebagai alternatif
namun juga dapat di implementasikan sebagai sistem perekonomian dalam negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi
syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari
kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State).
Berbeda dari kapitalisme karena
Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan.
Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan
sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah
2.2 Perbedaan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi Konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai
adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa
yang ditawarkan sistem ekonomi
syariah, dengan instrumen provitnya,
yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah
ketiga sistem
ekonomi itu. Sangat bertolak belakang
dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan
hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem.
Ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh
dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan
kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku
usaha
2.3 Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al
Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang
sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana
seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang
sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam
Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku
usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti
"kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan
bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
2.4 Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi
kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan
muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang
berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah).
2.5 Permasalahan yang terjadi
di Indonesia
Krisis ekonomi Indonesia sampai saat
ini masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda untuk segera pulih.
APBN kita masih dikuras dalam jumlah besar untuk pengeluaran membayar bunga
hutang baik hutang luar negeri maupun bunga hutang dalam negeri dalam bentuk
bunga obligasi rekap bank konvensional.
Seharusnya dana APBN ratusan triliun
digunakan untuk pemberdayaan rakyat miskin, tetapi justru untuk mensubsisi
bank-bank ribawi melalui bunga rekap BLBI dan SBI. Ini terjadi karena
pemerintah telah terperangkap kepada sistem riba yang merusak perekonomian
bangsa.
Menaiknya harga BBM semakin memperparah
penderitaan rakyat Indonesia dan semakin membengkakkan angka kemiskinan.
Inflasi meningkat secara tajam. Semua para ekonom hebat di negeri ini meprediski
infasi hanya 8,7 %, tetapi kenyataannya melejit di luar dugaan, lebih dari 18
%. Ekonom hebat tersebut keliru besar dalam memprediksi. Angka inflasi 18
% merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir. Sebagai indikator
penting bagi perekonomian negara, maka inflasi wajib dipandang secara kritis.
Sebab, inflasi yang melonjak tinggi bermakna gong marabahaya bagi ekonomi
rakyat.
Pada saat ini, tercatat jika sejak Maret
2005, jumlah utang Indonesia mencapai Rp1,282 triliun. Angka fantastis nan
bombastis tersebut, setara dengan 52 % dari produk domestik bruto. Komposisi
utang itu ialah 49% persen utang luar negeri. Sementara 51 persen utang dalam
negeri.
Selain problem hutang Indonesia yang
amat besar, ancaman terhadap kesinambungan fiskal dan pembiayaan pembangunan
juga menjadi problem besar. Demikian pula buruknya infrastruktur, rendahnya
investasi dan pertumbuhan ekonomi, terpuruknya sektor riel, menurunnya
daya saing, serta akan masih meningkatnya angka pengangguran akibat kenaikan
BBM yang lalu.
APBN kita masih berada pada titik yang
kritis, sebab faktor eksternal seperti naiknya harga minyak, bisa
membuat beban APBN membengkak dan memperbesar defisit APBN. akibat ikut
membengkaknya subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan pengeluaran pemerintah yang terkait
dengan luar negeri. Belum lagi ancaman depresiasi nilai rupiah yanag
selalu membayang-bayangi.
Keterpurukan ekonomi Indonesia juga
ditandai oleh masih belum bergairahnya sektor riil akibat lumpuhnya fungsi
intermediasi perbankan konvensional. LDR Bank konvensional masih belum optimal
bahkan masih jauh, yaitu berkisar di angka 50an %. Lain lagi NPL 2
bank konvensional raksasa yang semakin meningkat . Peningkatan NPL (kredirt
macet) tersebut telah berada pada titik yang membahayakan, yaitu 24 & dan
20 %. Inilah kondisi bank-bank ribawi, LDR rendah sementara NPL tinggi.
Realitas ini berbeda dengan bank syariah, FDR tinggi, NPF rendah. Sehingga mendorong pertumbuhan
sektor riil. Sementara bank konvensional sebaliknya.
Kesimpulannya, ekonomi Indonesia benar-benar terpuruk dan terburuk di bawah
sistem ekonomi kapitalisme. Indonesia hanya unggul atas
negara-negara Afrika seperti Malawi, Uganda, Kenya, Zambia, Mozambik,
Zimbabwe,Mali, Angola dan Chad. Peringkat daya saing pertumbuhan (growth
competitiveness index) Indonesia, nyaris sama dengan Ethiopia yang pernah
hancur-lebur oleh perang serta wabah kelaparan.
2.6 Syari’ah
Sebagai Solusi
Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam merecovery
ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki
komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan
ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga
menciptakan stabilitas perekonomian.
Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan,
mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding
sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global,
seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman), dsb.
Ke depan pemerintah perlu memberikan
perhatian besar kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih
resisten di masa krisis. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan
syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan
sistemi hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana
bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang di
masa-masa yang sangat sulit tersebut.
Sementara bank-bank raksasa mengalami
keterpurukan hebat yang berakhir pada likuidasi, sebagian bank konvensional
lainnya terpaksa direkap oleh pemerintah dalam jumlah besar Rp 650 triliun.
Setiap tahun APBN kita dikuras lagi oleh keperluan membayar bunga
obligasi rekap tersebut. Dana APBN yang seharusnya diutamakan untuk pengentasan
kemiskinan rakyat, tetapi justru digunakan untuk membantu bank-bank
konvensional. Inilah faktanya, kalau kita masih mempertahakan sistem ekonomi
kapitalisme yang ribawi.
Selama ini, sistem ekonomi dan keuangan
syari’ah kurang mendapat tempat yang memungkinkannya untuk berkembang. Ekonomi
Islam belum menjadi perhatian pemerintah. Sistem ini mempunyai banyak
keunggulan untuk diterapkan, Ekonomi Islam bagaikan pohon tumbuhan yang bagus
dan potensial, tapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan disiram. Akibatnya,
pertumbuhannya sangat lambat, karena kurang mendapat dukungan penuh dari
pemerintah dan pihak-pihak yang berkompeten, seperti Menteri Keuangan, Menteri
Perdagangan dan Industri, BAPENAS, DPR dan Menteri yang terkait lainnya.
Keberhasilan Malaysia mengembangkan ekonomi
Islam secara signifikan dan menjadi teladan dunia internasional, adalah
disebabkan karena kebijakan Mahathir yang secara serius mengembangkan
ekonomi Islam. Mereka tampil sebagai pelopor kebangkitan ekonomi Islam, dengan
kebijakan yang sungguh-sungguh membangun kekuatan ekonomi berdasarkan
prinsip syari’ah. Indonesia yang jauh lebih dulu merdeka dan menentukan
nasibnya sendiri, kini tertinggal jauh dari Malaysia.
Kebijakan-kebijakan Mahathir dan juga
Anwar Ibrahim ketika itu dengan sistem syari’ah, telah mampu
mengangkat ekonomi Malaysia setara dengan Singapura. Tanpa kebijakan
mereka, tentu tidak mungkin ekonomi Islam terangkat seperti sekarang,
tanpa kebijakan mereka tidak mungkin terjadi perubahan pendapatan masyarakat
Islam secara signifikan. Mereka bukan saja berhasil membangun perbankan,
asuransi, pasar modal, tabungan haji dan lembaga keuagan lainnya
secara sistem syari’ah, tetapi juga telah mampu membangun peradaban
ekonomi baik mikro maupun makro dengan didasari prinsip nilai-nilai Islami.
Aplikasi ekonomi Islam bukanlah untuk
kepentingan umat Islam saja. Penilaian sektarianisme bagi penerapan ekonomi
Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang konsen pada penegakan
prinsip keadilan dan membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan
bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.
2.7
Penerapan Hukum Ekonomi Syariah
Dalam sejarahnya upaya penerapan
hukum syari’ah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan
semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang
motor perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh pejuang-pejuang
muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syari’ah.
Perjuangan tersebut memang tidak
secara frontal dilakukan, tapi lebih banyak kepada upaya-upaya politis yang
berbasis pada kelompok dan budaya. Sayangnya kemudian upaya-upaya tersebut terbentur
dengan kekuasaan politik pemerintah Hindia-Belanda pada masa penjajahannya
secara sistematis terus mengikis pemberlakuan hukum syari’ah di tanah-tanah
jajahannya.
Hingga pada gilirannya
kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian dibentuk baik
itu lembaga peradilan, perserikatan, dan lainnya pada masa itu mulai
meninggalkan nilai-nilai hukum syari’ah dan mulai terbiasa menerapkan aturan
hukum yang dibentuk pemerintah Hindia-Belanda yang saat itu disebut Burgerlijk
Wetbook yang tentunya jauh dari nilai-nilai syari’ah. Sehingga jelas saja kegiatan-kegiatan
atau perkara-perkara peradilan yang bersinggungan dengan syari’ah saat itu
belum memiliki pedoman yang sesuai dengan nurani masyarakat muslim kebanyakan.
Disadari atau tidak kondisi
tersebut diatas tetap bergulir hingga kurun waktu dewasa ini. Dalam prakteknya
di lapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita, sebelum adanya amandemen UU
No 7 tahun 1989, penegakkan hukum yang berkaitan dengan urusan perniagaan
ataupun kontrak bisnis di lembaga-lembaga keungan syari’ah kita masih mengacu
pada ketentuan KUH Perdata yang ternyata merupakan hasil terjemahan dari
Burgerlijk Wetbook peninggalan jajahan Hindia-Belanda yang keberlakuannya sudah
dikorkordansi sejak tahun 1854.. Sehingga konsep perikatan dalam hukum-hukum
syari’ah tidak lagi berfungsi dalam praktek legal-formal hukum di masyarakat.
Menyadari akan hal tersebut,
tentunya kita sebagai muslim patut mempertanyakan kembali sejauh mana penerapan
hukum syari’ah dalam setiap aktivitas kehidupan kita, terlebih pada hal-hal
yang terkait dengan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan ekonomi syari’ah yang
telah jelas disebutkan bahwa regulasi-regulasi formil yang menaungi hukumnya
masih mengakar pada penerapan KUH Perdata yang belum dapat dianggap syari’ah
karena masih bersumber pada Burgerlijk Wetbook hasil peninggalan penjajahan
Hindia-Belanda.
Sejalan dengan perkembangan pesat
sistem ekonomi syari’ah dewasa ini berbagai upaya-upaya sistematis dilakukan
oleh pejuang-pejuang ekonomi syari’ah pada level atas untuk kemudian memuluskan
penerapan hukum ekonomi syari’ah secara formal pada tatanan payung hukum yang
lebih diakui pada tingkat nasional.
Tentunya upaya-upaya ini tidak
lepas dari aspek politik hukum di Indonesia. Proses legislasi hukum ekonomi
syari’ah pun sudah sejak lama dilakukan dan relatif belum menemui hambatan yang
secara signifikan mempengaruhi proses perjalanannya. Hanya saja kemudian
upaya-upaya ini baru sampai pada tahap perumusan Undang Undang yang mengatur
aspek-aspek ekonomi syari’ah secara terpisah, belum kepada pembentukkan
instrument hukum yang lebih nyata layaknya KUH Pidana maupun KUH Perdata yang
lebih kuat.
2.8 Penerapan
Ekonomi Syariah
Perkembangan sistem finansial
syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif
atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar
kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama.
Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun,
sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut
riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian
keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global
memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam
sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan
alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli
kredit, tetapi mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai
kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS.
Dalam kehidupan ekonomi Islam,
setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba,
gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur
tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real.
Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung
kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua
pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real
dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat
jelas, transparan, dan bermanfaat.
Karena itu, dalam transaksi
perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan
dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan
pujian. Hal itu tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:
Islam telah
menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas dan
perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata uang Islam
telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal yang
tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang
tersebut.
Islam telah
mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya.
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang
beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak
dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank),
seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative
yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan
harga saham maupun uang adalah tindakan riba.
Transaksi
spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT,
sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr,
berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
Transaksi
perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya (kemadaratan), baik
bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
Islam
melarangAl- Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan,
rekayasa, dan manipulasi.
Islam melarang
transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat
keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam
future trading.
Seluruh jenis transaksi yang
dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam
transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya
bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara
pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat
dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi
bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem
ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat adalah kehancuran
ekonomi dan kesengsaraan hidup.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Solusi
Perekonomian Indonesia
Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam merecovery
ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki
komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan
ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga
menciptakan stabilitas perekonomian.
Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan,
mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding
sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global,
seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman), dsb.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kritik
Seperti yang kita ketahui, jenis
transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam
transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya
bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara
pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat
dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi
bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem
ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat adalah kehancuran
ekonomi dan kesengsaraan hidup.
4.2
Saran
Ekonomi
islam atau ekonomi syariah saat ini sedang ramai di perbincangkaan, bahkan
sudah banyak masyarakat menginginkan penerapannya pada perekonomian indonesia.
Penerapan ekonomi islam sendiri menurut kelompok kami merupakan perbaikan
perekonomian Indonesia, dengan segala prinsip-prinsip yang mengaturnya.
Oleh karena itu, pemerintah hendaknya bisa menyentakkan dan
membuka mata untuk melirik dan menerapkan ekonomi syariah sebagai solusi
perekonomian Indonesia. Pemerintah harus melihat ekonomi syari’ah dalam
konteks penyelamatan ekonomi Nasional.
Sehubungan dengan itu,
pembentukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) perlu kembali diwujudkan dengan
memasukkan para pakar ekonomoi syariah di dalamnya. Ekonomi syariah di
Indonesia telah menunjukkan ketangguhannya di masa krisis dan lagi pula dalam
praktek perekonomian di Indonesia selama ini, Indonesia sudah menerapkan dual
system, yakni konvensional dan sistem ekonomi syari’ah, terutama yang
berkaitan dengan lembaga perbankan dan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar