Jumat, 13 Juni 2014

MAKALAH Lembaga Profesi Akuntan Indonesia (AKUNTAN PUBLIK)



TUGAS MANDIRI

Lembaga Profesi Akuntan Indonesia
(AKUNTAN PUBLIK)
Untuk Mata Kuliah

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
  
  
Disusun Oleh :
                      
                     Nama             :         Rosiyanti     
                          NIM               :         20111 20990
                          Jurusan         :         Ekonomi Akuntansi
                          Ruang            :         327

FAKULTAS EKONOMI PROGRAM AKUNTANSI
UNIVERSITAS PAMULANG
2014

Jl. Surya Kencana No.1 Pamulang-Tangerang Selatan
Telepon : (021) 7412566
Website :www.unpam.ac.id
E-mail :info@unpam.ac.id
2014



KATA PENGANTAR 

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulisan tugas tugas mandiri ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Adapun judul dari tugas tugas mandiri ini yaitu “Lembaga Profesi Akuntan Indonesia (Akuntan Publik)” yang merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Etika Profesi Akuntansi di Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Pamulang.

Kami berharap tugas mandiri ini dapat digunakan sebagai awal pembelajaran untuk menambah spirit dalam mencari pengetahuan yang luas dimana saja dan  memberi manfaat bagi kita semua yaitu dapat menambah wawasan kita.

Kami menyadari betul bahwa isi maupun penyajian tugas mandiri ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan adanya kritik dan saran sebagai penyempurna tugas mandiri ini demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.

Kami mengucapkan terimakasih kepada dosen matakuliah Etika Profesi Akuntansi atas bimbingan dan arahan dalam pembuatan tugas mandiri ini. Tanpa bimbingan dari beliau mungkin kami tidak akan dapat menyelesaikan tugas ini.

Tangerang, 13 Juni 2014



Penulis
 

Pengertian Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik diindonesia. Ketentuan mengenai akuntan public diindonesia diatur dalam peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yangdiakui oleh pemerintah.
Akuntan publik memiliki tugas pokok yang termasuk kedalam bidang jasa atestasi dan non atestasi, yang termasuk kedalam jasa atestasi adalah akuntan public yang bertugas mengaudit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan informasi performa keuangan juga mereview atas laporan keuangannya. Dan jasa non astetasi adalah akuntan publik yang bertugas penghitungan keuangan,manajemen, konsultasi, kompilasi dan perpajakan.
Dilihat dari fungsi umumnya pada akuntan publik adalah akuntan public dapat memberikan informasi bagi para pengambil keputusan tentang peristiwa ekonomi yang penting dan mendasar, selain itu juga menyediakan informasi tentang bagaimana caraya ntuk mengalokasikan sumber-sumber yang terbatas, contohnya tenaga kerja, modal, dan bahan baku untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.     

Sejarah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) : 23 Desember 1957
Di awal masa kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda masih diikuti, dimana akuntan didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA.
Situasi ini mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat lulusan pertama FEUI yaitu Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie Siem memprakarsai berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia yang disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di Aula Universitas Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) : 7 April 1977
Di masa pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal.
Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik, dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta , pada tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.

Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) : 1994
Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Publik, profesi akuntan publik berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan standar akuntansi keuangan dan standar profesional akuntan publik yang setara dengan standar internasional. Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan merubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) : 24 Mei 2007
Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik. 
Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk merubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik.
IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO). 
Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Pebruari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
Perjalanan panjang keberhasilan organisasi akuntan publik dalam programnya meningkatkan profesi ini di Indonesia adalah berkat jasa para akuntan publik di Indonesia dibawah kepemimpinan :
1.
Drs. Theodorus M. Tuanakotta
IAI-SAP
1977 – 1979
2.
Drs. MP. Sibarani
IAI-SAP
1979 – 1984
3.
Drs. Ruddy Koesnadi
IAI-SAP/IAI-KAP
1984 – 1995
4.
Drs. Iman Sarwoko
IAI-KAP
1995 – 1997
5.
Drs. Amir Abadi Jusuf 
IAI-KAP
1997 – 1999
6.
Drs. Ahmadi Hadibroto
IAI-KAP
1999 – 2003
7.
Dra. Tia Adityasih
IAI-KAP
2003 – 2007
8.
Dra. Tia Adityasih
IAPI
2007 – 2012
9.
Tarkosunaryo
IAPI
5 Juni 2013 – kini

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Standar Profesional Akuntan Publik
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Standar-standar yang tercakup dalam SPAP adalah:
  1. Standar Auditing
  2. Standar Atestasi
  3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
  4. Standar Jasa Konsultansi
  5. Standar Pengendalian Mutu
Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.
 
Peran akuntan publik
Akuntan publik sangatlah  banyak diminati oleh orang-orang yang memiliki latar belakang berpendidikan akuntansi maupun ekonomi manajemen, namun tidak semua orang-orang bisa menempati sebagai akuntan publik karna pada akuntan publik memiliki peranan yang tidak semua orang menyanggupinya, peran pada akuntan publik adalah :
-          Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang sulit dan penepatan tujuan juga sasaran perusahaan.
-          Mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada pada perusahaan.
-          Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Selain memiliki peranan penting, akuntan publik pun agar dapat menjalankan profesinya maka akuntan publik pun harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan setelah lulus berhak memperoleh sertifikat akuntan publik, dan sertifikat tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain akuntan publik yang diberikan oleh mentri keuangan.

Kegiatan

http://www.bapepam.go.id/webakuntan/image/Arrow_wht.gif
Peran Akuntan di Pasar Modal

Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate keeper atau guardian angel dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan
http://www.bapepam.go.id/webakuntan/image/Arrow_wht.gif
Tanggung-jawab Akuntan di Pasar Modal

Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggungjawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan
http://www.bapepam.go.id/webakuntan/image/Arrow_wht.gif
Ruang Lingkup Kegiatan Akuntan di Pasar Modal

Bidang jasa Akuntan di Pasar Modal adalah:
  • Perikatan Atestasi; dan
  • Perikatan Non-atestasi.
http://www.bapepam.go.id/webakuntan/image/Arrow_wht.gif
Pengendalian Mutu KAP di Pasar Modal

Setiap Kantor Akuntan Publik memiliki Pengendalian Mutu dimana Akuntan wajib mengikuti dan menerapkan Pengendalian Mutu dimaksud pada setiap penerimaan penugasan.  Pengendalian mutu merupakan cerminan KAP yang berkualitas yang menghasilkan informasi yang berkualitas.
Pedoman Pengendalian Mutu tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
·         pedoman penerimaan dan penolakan klien
·         kepastian mutu dan kebijakan etika
·         pedoman manajemen risiko
·         pengendalian mutu penugasan
·         pedoman independensi
·         prosedur penugasan dan
·         penelaahan mutu.
Link Website
http://www.bapepam.go.id/webakuntan/image/arrow.gifIAI        [ www.iaiglobal.or.id ]
http://www.bapepam.go.id/webakuntan/image/arrow.gifIAPI      [ www.iapi.or.id ]





 

 
Kantor Akuntan Publik
Akuntan publik memiliki kantor yang bernama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan lembaga usaha yang telah mendapatlan izin dari mentri keuangan sebagai penempatan pada akuntan publik dalam menjalankan profesinya. Dalam penggunaaan nama pada KAP yang berbentuk usaha perseorangan dapat menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan dan jika KAP yang berbentuk persekutuan dapat menggunakan nama seorang akuntan publik ataupun lebih dari seorang akuntan publik yang biasa digunakan adalah “Rekan Akuntan Publik” dan yang terpenting dalam penggunaan nama KAP sangat tidak dianjurkan menggunakan singkatan atau penggalan nama dari akuntan publik tersebut. 
     
Daftar kantor akuntan publik

1.
Agus Ubaidillah, Kantor Akuntan Publik
Surat Ijin Praktek » 99.2.0328

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
Jl. Otista Raya No. 54 B Jakarta Timur 13330
Telepon
:
021-85905565, 021-85905608
Faksimili
:
021-937 955 12
Email
:
2.
Asep Rahmansyah & Rekan
Surat Ijin Praktek » No. 846/KM.1/2010

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
Gedung Senatama Lt 4 R 406 Jl Kwitang Raya No.8 Jakarta Pusat - 10420, Indonesia
Telepon
:
+62 21 3154388: 31935439
Faksimili
:
+62 21 31935439
Email
:
3.
DRS. BAYUDI WATU & REKAN
Surat Ijin Praktek » KEP-596/KM.17/1998

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
JL. SANGIHE NO. 10, JAKARTA PUSAT 10150 INDONESIA
Telepon
:
02163863065, 63863067, 63863321
Faksimili
:
0216324242
Email
:
kapbayudi@gmail.com
 
4.
Drs. Freddy PAM Situmorang
Surat Ijin Praktek » 924/KM.17/1998

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
Ruko Malaka Country,Jl. Malaka Merah IV No. 2, Pondok KopiJakarta 13460 – Indonesia
Telepon
:
62-21-86613170, 86613172. 8619327
Faksimili
:
62-21-86613171
Email
:
 
5.
Gatot Permadi, Azwir & Abimail - Member Abacus Worldwide - USA
Surat Ijin Praktek » KMK 40/KM.1/2013

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
Kebayoran Lama Plaza B-2Jl. Kebayoran Lama No.194AJakarta 12220
Telepon
:
08129958809
Faksimili
:
0215320290
Email
:
Website » http://kap-gpaa.com
6.
HERIYONO, SE
Surat Ijin Praktek » KEP-912/KM.17/1998

Wilayah Kerja
:
Pontianak
Alamat
:
Jalan Sisingamangaraja XII No. 132 Pontianak 78117
Telepon
:
0561-768527 , 0561-7189617
Faksimili
:
0561-744025
Email
:
7.
Hertanto, Sidik dan Rekan
Surat Ijin Praktek » 421/KM.1/2009

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
Graha Mandiri d/h Plaza Bumi Daya Lt. 19 Jl. Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat 10310
Telepon
:
021-86607259
Faksimili
:
021-86607259
Email
:
 
8.
Juliawati, KAP
Surat Ijin Praktek » 1004/KM.1/2009

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
Jl. Pluit Karang Utara Raya No. 18 D Lt. 2 Muara Karang Pluit Jakarta 14450
Telepon
:
021-662 66 23 / 021-688 90 678
Faksimili
:
021-662 66 13
Email
:
 
9.
KANTOR AKUNTAN PUBLIK MUHAEMIN (Registered Public Accountant)
Surat Ijin Praktek » 71/KM.1/2009

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
Griya D'Ros Lt 1 Jl. KH. Abdullah Syafei No. 1 Tebet Jakarta Selatan 12820
Telepon
:
021-83704417 / 021-8318459
Faksimili
:
021-8304655
Email
:
10.
KAP Riza, Adi, Syahril dan Rekan. Cab
Surat Ijin Praktek » 108/KM.1/2013

Wilayah Kerja
:
Semarang
Alamat
:
Jalan Taman Durian No.2 Semarang
Telepon
:
62247476996
Faksimili
:
62247498172
Email
:

Perizinan

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
*      Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.v
*      Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
*      Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
*      Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
*      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
*      Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
*      Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
*      Menjadi anggota IAPI.
*      Tidak berada dalam pengampuan.
*      Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

 

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik

Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.

Pengertian Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik diindonesia. Ketentuan mengenai akuntan public diindonesia diatur dalam peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yangdiakui oleh pemerintah.
Akuntan publik memiliki tugas pokok yang termasuk kedalam bidang jasa atestasi dan non atestasi, yang termasuk kedalam jasa atestasi adalah akuntan public yang bertugas mengaudit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan informasi performa keuangan juga mereview atas laporan keuangannya. Dan jasa non astetasi adalah akuntan publik yang bertugas penghitungan keuangan,manajemen, konsultasi, kompilasi dan perpajakan.
Dilihat dari fungsi umumnya pada akuntan publik adalah akuntan public dapat memberikan informasi bagi para pengambil keputusan tentang peristiwa ekonomi yang penting dan mendasar, selain itu juga menyediakan informasi tentang bagaimana caraya ntuk mengalokasikan sumber-sumber yang terbatas, contohnya tenaga kerja, modal, dan bahan baku untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.     

Sejarah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) : 23 Desember 1957
Di awal masa kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda masih diikuti, dimana akuntan didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA.
Situasi ini mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat lulusan pertama FEUI yaitu Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie Siem memprakarsai berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia yang disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di Aula Universitas Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) : 7 April 1977
Di masa pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal.
Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik, dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta , pada tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.

Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) : 1994
Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Publik, profesi akuntan publik berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan standar akuntansi keuangan dan standar profesional akuntan publik yang setara dengan standar internasional. Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan merubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) : 24 Mei 2007
Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik. 
Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk merubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik.
IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO). 
Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Pebruari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
Perjalanan panjang keberhasilan organisasi akuntan publik dalam programnya meningkatkan profesi ini di Indonesia adalah berkat jasa para akuntan publik di Indonesia dibawah kepemimpinan :
1.
Drs. Theodorus M. Tuanakotta
IAI-SAP
1977 – 1979
2.
Drs. MP. Sibarani
IAI-SAP
1979 – 1984
3.
Drs. Ruddy Koesnadi
IAI-SAP/IAI-KAP
1984 – 1995
4.
Drs. Iman Sarwoko
IAI-KAP
1995 – 1997
5.
Drs. Amir Abadi Jusuf 
IAI-KAP
1997 – 1999
6.
Drs. Ahmadi Hadibroto
IAI-KAP
1999 – 2003
7.
Dra. Tia Adityasih
IAI-KAP
2003 – 2007
8.
Dra. Tia Adityasih
IAPI
2007 – 2012
9.
Tarkosunaryo
IAPI
5 Juni 2013 – kini


 


Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Standar Profesional Akuntan Publik
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Standar-standar yang tercakup dalam SPAP adalah:
  1. Standar Auditing
  2. Standar Atestasi
  3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
  4. Standar Jasa Konsultansi
  5. Standar Pengendalian Mutu
Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.








Peran akuntan publik
Akuntan publik sangatlah  banyak diminati oleh orang-orang yang memiliki latar belakang berpendidikan akuntansi maupun ekonomi manajemen, namun tidak semua orang-orang bisa menempati sebagai akuntan publik karna pada akuntan publik memiliki peranan yang tidak semua orang menyanggupinya, peran pada akuntan publik adalah :
-          Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang sulit dan penepatan tujuan juga sasaran perusahaan.
-          Mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada pada perusahaan.
-          Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Selain memiliki peranan penting, akuntan publik pun agar dapat menjalankan profesinya maka akuntan publik pun harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan setelah lulus berhak memperoleh sertifikat akuntan publik, dan sertifikat tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain akuntan publik yang diberikan oleh mentri keuangan.

Kegiatan



http://www.bapepam.go.id/webakuntan/image/Arrow_wht.gif
Peran Akuntan di Pasar Modal

Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate keeper atau guardian angel dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan
http://www.bapepam.go.id/webakuntan/image/Arrow_wht.gif
Tanggung-jawab Akuntan di Pasar Modal

Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggungjawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan
http://www.bapepam.go.id/webakuntan/image/Arrow_wht.gif
Ruang Lingkup Kegiatan Akuntan di Pasar Modal

Bidang jasa Akuntan di Pasar Modal adalah:
  • Perikatan Atestasi; dan
  • Perikatan Non-atestasi.
http://www.bapepam.go.id/webakuntan/image/Arrow_wht.gif
Pengendalian Mutu KAP di Pasar Modal

Setiap Kantor Akuntan Publik memiliki Pengendalian Mutu dimana Akuntan wajib mengikuti dan menerapkan Pengendalian Mutu dimaksud pada setiap penerimaan penugasan.  Pengendalian mutu merupakan cerminan KAP yang berkualitas yang menghasilkan informasi yang berkualitas.
Pedoman Pengendalian Mutu tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
·         pedoman penerimaan dan penolakan klien
·         kepastian mutu dan kebijakan etika
·         pedoman manajemen risiko
·         pengendalian mutu penugasan
·         pedoman independensi
·         prosedur penugasan dan
·         penelaahan mutu.
Link Website
http://www.bapepam.go.id/webakuntan/image/arrow.gifIAI        [ www.iaiglobal.or.id ]
http://www.bapepam.go.id/webakuntan/image/arrow.gifIAPI      [ www.iapi.or.id ]





 


 
Kantor Akuntan Publik
Akuntan publik memiliki kantor yang bernama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan lembaga usaha yang telah mendapatlan izin dari mentri keuangan sebagai penempatan pada akuntan publik dalam menjalankan profesinya. Dalam penggunaaan nama pada KAP yang berbentuk usaha perseorangan dapat menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan dan jika KAP yang berbentuk persekutuan dapat menggunakan nama seorang akuntan publik ataupun lebih dari seorang akuntan publik yang biasa digunakan adalah “Rekan Akuntan Publik” dan yang terpenting dalam penggunaan nama KAP sangat tidak dianjurkan menggunakan singkatan atau penggalan nama dari akuntan publik tersebut.      
Daftar kantor akuntan publik
1.
Agus Ubaidillah, Kantor Akuntan Publik
Surat Ijin Praktek » 99.2.0328

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
Jl. Otista Raya No. 54 B Jakarta Timur 13330
Telepon
:
021-85905565, 021-85905608
Faksimili
:
021-937 955 12
Email
:
2.
Asep Rahmansyah & Rekan
Surat Ijin Praktek » No. 846/KM.1/2010

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
Gedung Senatama Lt 4 R 406 Jl Kwitang Raya No.8 Jakarta Pusat - 10420, Indonesia
Telepon
:
+62 21 3154388: 31935439
Faksimili
:
+62 21 31935439
Email
:
3.
DRS. BAYUDI WATU & REKAN
Surat Ijin Praktek » KEP-596/KM.17/1998

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
JL. SANGIHE NO. 10, JAKARTA PUSAT 10150 INDONESIA
Telepon
:
02163863065, 63863067, 63863321
Faksimili
:
0216324242
Email
:
kapbayudi@gmail.com
 
4.
Drs. Freddy PAM Situmorang
Surat Ijin Praktek » 924/KM.17/1998

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
Ruko Malaka Country,Jl. Malaka Merah IV No. 2, Pondok KopiJakarta 13460 – Indonesia
Telepon
:
62-21-86613170, 86613172. 8619327
Faksimili
:
62-21-86613171
Email
:
 
5.
Gatot Permadi, Azwir & Abimail - Member Abacus Worldwide - USA
Surat Ijin Praktek » KMK 40/KM.1/2013

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
Kebayoran Lama Plaza B-2Jl. Kebayoran Lama No.194AJakarta 12220
Telepon
:
08129958809
Faksimili
:
0215320290
Email
:
Website » http://kap-gpaa.com
6.
HERIYONO, SE
Surat Ijin Praktek » KEP-912/KM.17/1998

Wilayah Kerja
:
Pontianak
Alamat
:
Jalan Sisingamangaraja XII No. 132 Pontianak 78117
Telepon
:
0561-768527 , 0561-7189617
Faksimili
:
0561-744025
Email
:
7.
Hertanto, Sidik dan Rekan
Surat Ijin Praktek » 421/KM.1/2009

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
Graha Mandiri d/h Plaza Bumi Daya Lt. 19 Jl. Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat 10310
Telepon
:
021-86607259
Faksimili
:
021-86607259
Email
:
 
8.
Juliawati, KAP
Surat Ijin Praktek » 1004/KM.1/2009

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
Jl. Pluit Karang Utara Raya No. 18 D Lt. 2 Muara Karang Pluit Jakarta 14450
Telepon
:
021-662 66 23 / 021-688 90 678
Faksimili
:
021-662 66 13
Email
:
 
9.
KANTOR AKUNTAN PUBLIK MUHAEMIN (Registered Public Accountant)
Surat Ijin Praktek » 71/KM.1/2009

Wilayah Kerja
:
DKI Jakarta
Alamat
:
Griya D'Ros Lt 1 Jl. KH. Abdullah Syafei No. 1 Tebet Jakarta Selatan 12820
Telepon
:
021-83704417 / 021-8318459
Faksimili
:
021-8304655
Email
:
10.
KAP Riza, Adi, Syahril dan Rekan. Cab
Surat Ijin Praktek » 108/KM.1/2013

Wilayah Kerja
:
Semarang
Alamat
:
Jalan Taman Durian No.2 Semarang
Telepon
:
62247476996
Faksimili
:
62247498172
Email
:

Perizinan

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
*      Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.v
*      Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
*      Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
*      Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
*      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
*      Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
*      Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
*      Menjadi anggota IAPI.
*      Tidak berada dalam pengampuan.
*      Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik

Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.

Tidak ada komentar: