TUGAS MANDIRI
Lembaga Profesi Akuntan
Indonesia
(AKUNTAN PUBLIK)
Untuk Mata Kuliah
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Disusun Oleh
:
Nama : Rosiyanti
NIM : 20111
20990
Jurusan
: Ekonomi
Akuntansi
Ruang
: 327
FAKULTAS EKONOMI PROGRAM AKUNTANSI
UNIVERSITAS PAMULANG
2014
Jl. Surya
Kencana No.1 Pamulang-Tangerang Selatan
Telepon :
(021) 7412566
Website :www.unpam.ac.id
E-mail
:info@unpam.ac.id
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah
SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga
penulisan tugas tugas mandiri ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Adapun judul dari tugas tugas mandiri ini yaitu “Lembaga
Profesi Akuntan Indonesia (Akuntan Publik)” yang merupakan
salah satu tugas dari mata kuliah Etika Profesi Akuntansi di Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi Universitas Pamulang.
Kami berharap
tugas mandiri ini dapat digunakan sebagai awal pembelajaran untuk menambah
spirit dalam mencari pengetahuan yang luas dimana saja dan memberi manfaat bagi kita semua yaitu dapat menambah
wawasan kita.
Kami
menyadari betul bahwa isi maupun penyajian tugas mandiri ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami
mengharapkan adanya kritik dan saran sebagai penyempurna tugas mandiri ini demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Kami
mengucapkan terimakasih kepada dosen matakuliah Etika
Profesi Akuntansi atas bimbingan dan arahan dalam pembuatan tugas mandiri ini. Tanpa bimbingan dari beliau mungkin kami tidak akan dapat menyelesaikan tugas ini.
Tangerang, 13
Juni 2014
Penulis
Pengertian Akuntan
Publik
Akuntan Publik
adalah akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa
akuntan publik diindonesia. Ketentuan mengenai akuntan public diindonesia
diatur dalam peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa
akuntan publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yangdiakui oleh pemerintah.
Akuntan publik
memiliki tugas pokok yang termasuk kedalam bidang jasa atestasi dan non
atestasi, yang termasuk kedalam jasa atestasi adalah akuntan public yang
bertugas mengaudit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif dan informasi performa keuangan juga mereview atas laporan
keuangannya. Dan jasa non astetasi adalah akuntan publik yang bertugas
penghitungan keuangan,manajemen, konsultasi, kompilasi dan perpajakan.
Dilihat dari fungsi
umumnya pada akuntan publik adalah akuntan public dapat memberikan informasi
bagi para pengambil keputusan tentang peristiwa ekonomi yang penting dan
mendasar, selain itu juga menyediakan informasi tentang bagaimana caraya ntuk
mengalokasikan sumber-sumber yang terbatas, contohnya tenaga kerja, modal, dan
bahan baku untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.
Sejarah Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public
Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang,
dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan
perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi
Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan
perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal
serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi
dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh
perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada
umumnya.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) : 23 Desember 1957
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) : 23 Desember 1957
Di awal masa
kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan
tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia.
Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda masih diikuti, dimana akuntan
didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua
organisasi profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA )
yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van
Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program
sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama
lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA.
Situasi ini
mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat lulusan pertama FEUI yaitu
Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie
Siem memprakarsai berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan
Ikatan Akuntan Indonesia yang disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di
Aula Universitas Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) : 7 April 1977
Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) : 7 April 1977
Di masa
pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian
Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing
(PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal.
Perubahan perekonomian
ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik, dimana pada
masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor
akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun
setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta , pada
tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para
akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan
akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) : 1994
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) : 1994
Dalam kurun waktu
17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Publik, profesi akuntan publik
berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan
di Indonesia, diperlukan perubahan standar akuntansi keuangan dan standar
profesional akuntan publik yang setara dengan standar internasional. Dalam
Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi
kepada akuntan publik dengan merubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan
Publik.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) : 24 Mei 2007
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) : 24 Mei 2007
Setelah hampir 50
tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24
Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi
akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang
diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan
Publik.
Berdirinya Institut
Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana
Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan
perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam
Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi
dasar untuk merubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang
independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik.
IAPI diharapkan
dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans
(IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus
untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam
Statement of Member Obligation (SMO).
Pada tanggal 4 Juni
2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh
IAI. Pada tanggal 5 Pebruari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai
organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi
akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan
publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh
akuntan publik di Indonesia.
Perjalanan panjang
keberhasilan organisasi akuntan publik dalam programnya meningkatkan profesi
ini di Indonesia adalah berkat jasa para akuntan publik di Indonesia dibawah
kepemimpinan :
1.
|
Drs. Theodorus M. Tuanakotta
|
IAI-SAP
|
1977 – 1979
|
2.
|
Drs. MP. Sibarani
|
IAI-SAP
|
1979 – 1984
|
3.
|
Drs. Ruddy Koesnadi
|
IAI-SAP/IAI-KAP
|
1984 – 1995
|
4.
|
Drs. Iman Sarwoko
|
IAI-KAP
|
1995 – 1997
|
5.
|
Drs. Amir Abadi Jusuf
|
IAI-KAP
|
1997 – 1999
|
6.
|
Drs. Ahmadi Hadibroto
|
IAI-KAP
|
1999 – 2003
|
7.
|
Dra. Tia Adityasih
|
IAI-KAP
|
2003 – 2007
|
8.
|
Dra. Tia Adityasih
|
IAPI
|
2007 – 2012
|
9.
|
Tarkosunaryo
|
IAPI
|
5 Juni 2013 – kini
|
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan
oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen
Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun
yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Standar
Profesional Akuntan Publik
(disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis
yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik
di Indonesia.
SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia
(DSPAP IAPI).
Standar-standar yang tercakup
dalam SPAP adalah:- Standar Auditing
- Standar Atestasi
- Standar Jasa Akuntansi dan Review
- Standar Jasa Konsultansi
- Standar Pengendalian Mutu
Peran akuntan publik
Akuntan publik
sangatlah banyak diminati oleh orang-orang yang memiliki latar belakang
berpendidikan akuntansi maupun ekonomi manajemen, namun tidak semua orang-orang
bisa menempati sebagai akuntan publik karna pada akuntan publik memiliki
peranan yang tidak semua orang menyanggupinya, peran pada akuntan publik adalah
:
-
Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas
termasuk identifikasi bidang keputusan yang sulit dan penepatan tujuan juga
sasaran perusahaan.
-
Mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang
ada pada perusahaan.
-
Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Selain memiliki
peranan penting, akuntan publik pun agar dapat menjalankan profesinya maka
akuntan publik pun harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
dan setelah lulus berhak memperoleh sertifikat akuntan publik, dan sertifikat
tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain
akuntan publik yang diberikan oleh mentri keuangan.
Kegiatan
- Penyusunan Standar Profesional Akuntan Publik
- Penyusunan Kode Etik Profesi Akuntan Publik
- Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
- Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
|
|
|
|
Kantor Akuntan Publik
Akuntan publik
memiliki kantor yang bernama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan lembaga
usaha yang telah mendapatlan izin dari mentri keuangan sebagai penempatan pada
akuntan publik dalam menjalankan profesinya. Dalam penggunaaan nama pada KAP
yang berbentuk usaha perseorangan dapat menggunakan nama akuntan publik yang
bersangkutan dan jika KAP yang berbentuk persekutuan dapat menggunakan nama
seorang akuntan publik ataupun lebih dari seorang akuntan publik yang biasa
digunakan adalah “Rekan Akuntan Publik” dan yang terpenting dalam penggunaan
nama KAP sangat tidak dianjurkan menggunakan singkatan atau penggalan nama dari
akuntan publik tersebut.
Daftar kantor akuntan publik
1.
|
Agus Ubaidillah, Kantor Akuntan Publik
Surat Ijin Praktek » 99.2.0328 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
Jl. Otista Raya No. 54 B Jakarta Timur 13330
|
Telepon
|
:
|
021-85905565, 021-85905608
|
Faksimili
|
:
|
021-937 955 12
|
Email
|
:
|
2.
|
Asep Rahmansyah & Rekan
Surat Ijin Praktek » No. 846/KM.1/2010 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
Gedung Senatama Lt 4 R 406 Jl Kwitang Raya No.8
Jakarta Pusat - 10420, Indonesia
|
Telepon
|
:
|
+62 21 3154388: 31935439
|
Faksimili
|
:
|
+62 21 31935439
|
Email
|
:
|
3.
|
DRS. BAYUDI WATU & REKAN
Surat Ijin Praktek » KEP-596/KM.17/1998 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
JL. SANGIHE NO. 10, JAKARTA PUSAT 10150 INDONESIA
|
Telepon
|
:
|
02163863065, 63863067, 63863321
|
Faksimili
|
:
|
0216324242
|
Email
|
:
|
kapbayudi@gmail.com
|
4.
|
Drs. Freddy PAM Situmorang
Surat Ijin Praktek » 924/KM.17/1998 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
Ruko Malaka Country,Jl. Malaka Merah IV No. 2,
Pondok KopiJakarta 13460 – Indonesia
|
Telepon
|
:
|
62-21-86613170, 86613172. 8619327
|
Faksimili
|
:
|
62-21-86613171
|
Email
|
:
|
5.
|
Gatot Permadi, Azwir & Abimail - Member Abacus
Worldwide - USA
Surat Ijin Praktek » KMK 40/KM.1/2013 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
Kebayoran Lama Plaza B-2Jl. Kebayoran Lama
No.194AJakarta 12220
|
Telepon
|
:
|
08129958809
|
Faksimili
|
:
|
0215320290
|
Email
|
:
|
6.
|
HERIYONO, SE
Surat Ijin Praktek » KEP-912/KM.17/1998 |
Wilayah Kerja
|
:
|
Pontianak
|
Alamat
|
:
|
Jalan Sisingamangaraja XII No. 132 Pontianak 78117
|
Telepon
|
:
|
0561-768527 , 0561-7189617
|
Faksimili
|
:
|
0561-744025
|
Email
|
:
|
7.
|
Hertanto, Sidik dan Rekan
Surat Ijin Praktek » 421/KM.1/2009 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
Graha Mandiri d/h Plaza Bumi Daya Lt. 19 Jl. Imam
Bonjol No. 61 Jakarta Pusat 10310
|
Telepon
|
:
|
021-86607259
|
Faksimili
|
:
|
021-86607259
|
Email
|
:
|
8.
|
Juliawati, KAP
Surat Ijin Praktek » 1004/KM.1/2009 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
Jl. Pluit Karang Utara Raya No. 18 D Lt. 2 Muara
Karang Pluit Jakarta 14450
|
Telepon
|
:
|
021-662 66 23 / 021-688 90 678
|
Faksimili
|
:
|
021-662 66 13
|
Email
|
:
|
9.
|
KANTOR AKUNTAN PUBLIK MUHAEMIN (Registered Public
Accountant)
Surat Ijin Praktek » 71/KM.1/2009 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
Griya D'Ros Lt 1 Jl. KH. Abdullah Syafei No. 1 Tebet
Jakarta Selatan 12820
|
Telepon
|
:
|
021-83704417 / 021-8318459
|
Faksimili
|
:
|
021-8304655
|
Email
|
:
|
10.
|
KAP Riza, Adi, Syahril dan Rekan. Cab
Surat Ijin Praktek » 108/KM.1/2013 |
Wilayah Kerja
|
:
|
Semarang
|
Alamat
|
:
|
Jalan Taman Durian No.2 Semarang
|
Telepon
|
:
|
62247476996
|
Faksimili
|
:
|
62247498172
|
Email
|
:
|
Perizinan
Izin
akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun
(dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan
publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki
Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan
tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi
akuntan publik.v
Apabila
tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan
bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit
60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
Berpengalaman
praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam
dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya
memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh
Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
Berdomisili
di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau bukti lainnya.
Memiliki
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
Tidak
pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
Tidak
pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
Menjadi
anggota IAPI.
Tidak
berada dalam pengampuan.
Membuat
Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat
pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa
data persyaratan yang disampaikan adalah benar.Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk
dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang
akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA
Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan
Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat
akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk
mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.
Pengertian Akuntan
Publik
Akuntan Publik
adalah akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa
akuntan publik diindonesia. Ketentuan mengenai akuntan public diindonesia
diatur dalam peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa
akuntan publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yangdiakui oleh pemerintah.
Akuntan publik
memiliki tugas pokok yang termasuk kedalam bidang jasa atestasi dan non
atestasi, yang termasuk kedalam jasa atestasi adalah akuntan public yang
bertugas mengaudit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif dan informasi performa keuangan juga mereview atas laporan
keuangannya. Dan jasa non astetasi adalah akuntan publik yang bertugas
penghitungan keuangan,manajemen, konsultasi, kompilasi dan perpajakan.
Dilihat dari fungsi
umumnya pada akuntan publik adalah akuntan public dapat memberikan informasi
bagi para pengambil keputusan tentang peristiwa ekonomi yang penting dan
mendasar, selain itu juga menyediakan informasi tentang bagaimana caraya ntuk
mengalokasikan sumber-sumber yang terbatas, contohnya tenaga kerja, modal, dan
bahan baku untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.
Sejarah Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public
Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang,
dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan
perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi
Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan
perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal
serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi
dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh
perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada
umumnya.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) : 23 Desember 1957
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) : 23 Desember 1957
Di awal masa
kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan
tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia.
Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda masih diikuti, dimana akuntan
didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua
organisasi profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA )
yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van
Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program
sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama
lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA.
Situasi ini
mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat lulusan pertama FEUI yaitu
Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie
Siem memprakarsai berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan
Ikatan Akuntan Indonesia yang disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di
Aula Universitas Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) : 7 April 1977
Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) : 7 April 1977
Di masa
pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian
Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing
(PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal.
Perubahan perekonomian
ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik, dimana pada
masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor
akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun
setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta , pada
tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para
akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan
akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) : 1994
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) : 1994
Dalam kurun waktu
17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Publik, profesi akuntan publik
berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan
di Indonesia, diperlukan perubahan standar akuntansi keuangan dan standar
profesional akuntan publik yang setara dengan standar internasional. Dalam
Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi
kepada akuntan publik dengan merubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan
Publik.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) : 24 Mei 2007
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) : 24 Mei 2007
Setelah hampir 50
tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24
Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi
akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang
diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan
Publik.
Berdirinya Institut
Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana
Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan
perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam
Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi
dasar untuk merubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang
independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik.
IAPI diharapkan
dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans
(IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus
untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam
Statement of Member Obligation (SMO).
Pada tanggal 4 Juni
2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh
IAI. Pada tanggal 5 Pebruari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai
organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi
akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan
publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh
akuntan publik di Indonesia.
Perjalanan panjang
keberhasilan organisasi akuntan publik dalam programnya meningkatkan profesi
ini di Indonesia adalah berkat jasa para akuntan publik di Indonesia dibawah
kepemimpinan :
1.
|
Drs. Theodorus M. Tuanakotta
|
IAI-SAP
|
1977 – 1979
|
2.
|
Drs. MP. Sibarani
|
IAI-SAP
|
1979 – 1984
|
3.
|
Drs. Ruddy Koesnadi
|
IAI-SAP/IAI-KAP
|
1984 – 1995
|
4.
|
Drs. Iman Sarwoko
|
IAI-KAP
|
1995 – 1997
|
5.
|
Drs. Amir Abadi Jusuf
|
IAI-KAP
|
1997 – 1999
|
6.
|
Drs. Ahmadi Hadibroto
|
IAI-KAP
|
1999 – 2003
|
7.
|
Dra. Tia Adityasih
|
IAI-KAP
|
2003 – 2007
|
8.
|
Dra. Tia Adityasih
|
IAPI
|
2007 – 2012
|
9.
|
Tarkosunaryo
|
IAPI
|
5 Juni 2013 – kini
|
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan
oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen
Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun
yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Standar
Profesional Akuntan Publik
Standar
Profesional Akuntan Publik
(disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis
yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik
di Indonesia.
SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia
(DSPAP IAPI).
Standar-standar yang tercakup
dalam SPAP adalah:- Standar Auditing
- Standar Atestasi
- Standar Jasa Akuntansi dan Review
- Standar Jasa Konsultansi
- Standar Pengendalian Mutu
Peran akuntan publik
Akuntan publik
sangatlah banyak diminati oleh orang-orang yang memiliki latar belakang
berpendidikan akuntansi maupun ekonomi manajemen, namun tidak semua orang-orang
bisa menempati sebagai akuntan publik karna pada akuntan publik memiliki
peranan yang tidak semua orang menyanggupinya, peran pada akuntan publik adalah
:
-
Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas
termasuk identifikasi bidang keputusan yang sulit dan penepatan tujuan juga
sasaran perusahaan.
-
Mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang
ada pada perusahaan.
-
Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Selain memiliki
peranan penting, akuntan publik pun agar dapat menjalankan profesinya maka
akuntan publik pun harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
dan setelah lulus berhak memperoleh sertifikat akuntan publik, dan sertifikat
tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain
akuntan publik yang diberikan oleh mentri keuangan.
Kegiatan
- Penyusunan Standar Profesional Akuntan Publik
- Penyusunan Kode Etik Profesi Akuntan Publik
- Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
- Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
|
|
|
|
Kantor Akuntan Publik
Akuntan publik
memiliki kantor yang bernama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan lembaga
usaha yang telah mendapatlan izin dari mentri keuangan sebagai penempatan pada
akuntan publik dalam menjalankan profesinya. Dalam penggunaaan nama pada KAP
yang berbentuk usaha perseorangan dapat menggunakan nama akuntan publik yang
bersangkutan dan jika KAP yang berbentuk persekutuan dapat menggunakan nama
seorang akuntan publik ataupun lebih dari seorang akuntan publik yang biasa
digunakan adalah “Rekan Akuntan Publik” dan yang terpenting dalam penggunaan
nama KAP sangat tidak dianjurkan menggunakan singkatan atau penggalan nama dari
akuntan publik tersebut.
Daftar kantor akuntan publik
1.
|
Agus Ubaidillah, Kantor Akuntan Publik
Surat Ijin Praktek » 99.2.0328 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
Jl. Otista Raya No. 54 B Jakarta Timur 13330
|
Telepon
|
:
|
021-85905565, 021-85905608
|
Faksimili
|
:
|
021-937 955 12
|
Email
|
:
|
2.
|
Asep Rahmansyah & Rekan
Surat Ijin Praktek » No. 846/KM.1/2010 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
Gedung Senatama Lt 4 R 406 Jl Kwitang Raya No.8
Jakarta Pusat - 10420, Indonesia
|
Telepon
|
:
|
+62 21 3154388: 31935439
|
Faksimili
|
:
|
+62 21 31935439
|
Email
|
:
|
3.
|
DRS. BAYUDI WATU & REKAN
Surat Ijin Praktek » KEP-596/KM.17/1998 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
JL. SANGIHE NO. 10, JAKARTA PUSAT 10150 INDONESIA
|
Telepon
|
:
|
02163863065, 63863067, 63863321
|
Faksimili
|
:
|
0216324242
|
Email
|
:
|
kapbayudi@gmail.com
|
4.
|
Drs. Freddy PAM Situmorang
Surat Ijin Praktek » 924/KM.17/1998 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
Ruko Malaka Country,Jl. Malaka Merah IV No. 2,
Pondok KopiJakarta 13460 – Indonesia
|
Telepon
|
:
|
62-21-86613170, 86613172. 8619327
|
Faksimili
|
:
|
62-21-86613171
|
Email
|
:
|
5.
|
Gatot Permadi, Azwir & Abimail - Member Abacus
Worldwide - USA
Surat Ijin Praktek » KMK 40/KM.1/2013 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
Kebayoran Lama Plaza B-2Jl. Kebayoran Lama
No.194AJakarta 12220
|
Telepon
|
:
|
08129958809
|
Faksimili
|
:
|
0215320290
|
Email
|
:
|
6.
|
HERIYONO, SE
Surat Ijin Praktek » KEP-912/KM.17/1998 |
Wilayah Kerja
|
:
|
Pontianak
|
Alamat
|
:
|
Jalan Sisingamangaraja XII No. 132 Pontianak 78117
|
Telepon
|
:
|
0561-768527 , 0561-7189617
|
Faksimili
|
:
|
0561-744025
|
Email
|
:
|
7.
|
Hertanto, Sidik dan Rekan
Surat Ijin Praktek » 421/KM.1/2009 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
Graha Mandiri d/h Plaza Bumi Daya Lt. 19 Jl. Imam
Bonjol No. 61 Jakarta Pusat 10310
|
Telepon
|
:
|
021-86607259
|
Faksimili
|
:
|
021-86607259
|
Email
|
:
|
8.
|
Juliawati, KAP
Surat Ijin Praktek » 1004/KM.1/2009 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
Jl. Pluit Karang Utara Raya No. 18 D Lt. 2 Muara
Karang Pluit Jakarta 14450
|
Telepon
|
:
|
021-662 66 23 / 021-688 90 678
|
Faksimili
|
:
|
021-662 66 13
|
Email
|
:
|
9.
|
KANTOR AKUNTAN PUBLIK MUHAEMIN (Registered Public
Accountant)
Surat Ijin Praktek » 71/KM.1/2009 |
Wilayah Kerja
|
:
|
DKI Jakarta
|
Alamat
|
:
|
Griya D'Ros Lt 1 Jl. KH. Abdullah Syafei No. 1 Tebet
Jakarta Selatan 12820
|
Telepon
|
:
|
021-83704417 / 021-8318459
|
Faksimili
|
:
|
021-8304655
|
Email
|
:
|
10.
|
KAP Riza, Adi, Syahril dan Rekan. Cab
Surat Ijin Praktek » 108/KM.1/2013 |
Wilayah Kerja
|
:
|
Semarang
|
Alamat
|
:
|
Jalan Taman Durian No.2 Semarang
|
Telepon
|
:
|
62247476996
|
Faksimili
|
:
|
62247498172
|
Email
|
:
|
Perizinan
Izin
akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun
(dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan
publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki
Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan
tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi
akuntan publik.v
Apabila
tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan
bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit
60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
Berpengalaman
praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam
dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya
memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh
Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
Berdomisili
di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau bukti lainnya.
Memiliki
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
Tidak
pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
Tidak
pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
Menjadi
anggota IAPI.
Tidak
berada dalam pengampuan.
Membuat
Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat
pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa
data persyaratan yang disampaikan adalah benar.Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk
dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang
akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA
Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan
Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat
akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk
mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar