TUGAS MANDIRI
BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI
KEUANGAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMUM
Untuk Mata Kuliah
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (
BLKL )
Disusun Oleh
:
Nama : Rosiyanti
NIM : 20111
20990
Jurusan
: Ekonomi
Akuntansi
Ruang
: 613
Nama dosen pengampu
: Bpk. Ismail Jamil, SE. MM
FAKULTAS EKONOMI PROGRAM AKUNTANSI
UNIVERSITAS PAMULANG
2013
Jl. Surya
Kencana No.1 Pamulang-Tangerang Selatan
Telepon :
(021) 7412566
Website :www.unpam.ac.id
E-mail
:info@unpam.ac.id
2013
BANK SEBAGAI
LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMUM
Pengertian
Bank
Bank menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 merupakan badan usaha
yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank umum menurut Undang-Undang Perbankan Nomor
10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum milik Pemerintah meliputi Bank Mandiri,
BNI’46, BRI, BTN. Pengertian
Sedangkan yang dimaksud dengan bank konvensional
adalah bank yang menetapkan sistem bunga.
Simpanan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor
10 Tahun 1998 adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank
berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, tabungan
dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Keberadaan Dana Pihak Ketiga ini mempunyai peran
yang penting dalam meningkatkan pendapatan bank, karena dari Dana Pihak Ketiga
kemudian disalurkan menjadi kredit. Kredit yang disalurkan bank akan
mendapatkan tingkat pengembalian berupa
hasil bunga. Selanjutnya besar kecilnya hasil bunga akan sangat mempengaruhi
besar kecilnya profitabilitas. Oleh karena kemudian optimalisasi Dana Pihak
Ketiga menjadi sangat penting di dalam meningkatkan profitabilitas.
Fungsi Bank Dalam Perekonomian
Para ahli perbankan di
negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang
berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi
intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank
umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya
menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum
pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10
tahun 1998 : “Bank Umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini
menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme
Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan
disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran
kredit.
4.
Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara.
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara.
Kehadiran bank umum
yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman
kepada pihak yang menggunakannya.
Fungsi Bank
secara umum adalah :
ü Sebagai pengumpul dana
ü Sebagai penjamin kredit antara debitur dan kreditur
ü Sebagai penanggung resiko interest rate transformasi dana dari tingkat suku
bunga rendah ke tingkat suku bunga tinggi
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perbankan pada pasal 1
disebutkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Dari undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pokok bank adalah
:
1.
Menghimpun
dana dari pihak ketiga, yaitu masyarakat
2.
Menjadi
perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit
3.
Memberi jasa
dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang
Maka dapat disimpulkan bahwa bank merupakan suatu lembaga yang berfungsi
sebagai perantara (intermediasi) antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang
membutuhkan dana, memperlancar arus pembayaran dimana aktivitasnya bertujuan
untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat.
Sumber-sumber
Dana Bank
1. Dana dari
Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
ü Modal yang
disetor
ü Cadangan-cadangan
ü Laba yang
ditahan
2. Dana Pinjaman
dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
ü Pinjaman
dari Bank-bank Lain
ü Pinjaman
dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
ü Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
ü Pinjaman
dari Bank Sentral (BI)
3. Dana Dari
Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
ü Giro (Demand
Deposits)
ü Deposito
(Time Deposits)
ü Tabungan
(Saving)
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
1. Bank Sentral merupakan
bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan
dunia keuangan disuatu negara.
2. Bank Umum, merupakan
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
4. Bank Syariah, merupakan
bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada
umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah
agama Islam)
Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank
Pemerintah
b. Bank
Pemerintah Daerah
c. Bank
Swasta
d. Bank
Swasta Asing
Peran Bank Sebagai Lembaga Intermediasi
Fungsi intermediasi
perbankan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tetapi tingkat
pengaruhnya besar. Sehingga dalam periode ini fungsi intermediasi perbankan
berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, itu terlihat saat menurunnya
penyaluran kredit karena perbankan berhati-hati dalam penyaluran kredit maka
pertumbuhan ekonomi megalami perlambatan.
Untuk
peneliti selanjutnya diharapkan menambah variabel yang bisa mempengaruhi
pertumbuhan ekonomi dan menggunakan periode penelitian yang terbaru sehingga
hasil penelitian akan lebih akurat dan relevan.
Lembaga
nonbank yang lain juga bisa menjadi lembaga intermediasi. Misalnya saja
koperasi simpan pinjam. Namun, di dalam sistem perekonomian modern, boleh
dikatakan, tidak ada satupun lembaga keuangan yang memiliki pengaruh sebesar
bank jika menyangkut intermediasi.
Di Tanah
Air, pengaruh intermediasi bank ini juga kian tanpa saingan karena mendapat
pengesahan Undang-Undang No.7 tahun 1992, yang pada intinya hanya membolehkan
bank sebagai satu-satunya lembaga penghimpun dan penyalur dana di dalam negeri.
Dengan perannya yang demikian besar ini, tak heran jika maju mundurnya
perekonomian Indonesia sangat tergantung dengan efektivitas sistem perbankan.
Malahan, secara global melihat besarnya peran perbankan, boleh kita katakan,
kehancuran suatu sistem perbankan hampir pasti akan membuat perekonomian suatu
negara juga ikut terpuruk.
Contoh untuk
itu sangat banyak, terutama yang saat ini tengah berlangsung di kawasan Eropa.
Indonesia sendiri pernah mengalami krisis multidimensi pasca berdarah-darahnya
sistem perbankan nasional di tahun 1997-1998. Sementara perekonomian
negara-negara Eropa dan Amerika menuai badai dari porak-porandanya sistem
perbankannya di tahun 2007-2008.
Salah satu
indikator untuk menilai apakah peran intermediasi perbankan sudah optimal atau
belum, dapat kita lihat dari perbandingan antara jumlah dana yang dihimpun bank
dengan yang disalurkannya. Dalam perbankan indikator ini dapat kita lihat pada
rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR).
Hanya saja
indikator LDR memiliki kelemahan. Khususnya karena LDR tidak dapat menjelaskan
kepada pihak mana saja bank menyalurkan pembiayaannya. Jadi, bila cuma
bersandar pada LDR, maka efektivitas intermediasi bank bisa menjadi semu.
Terlihat bagus, tetapi sesungguhnya tidak tepat sasaran.
Peran bank dalam aktivitas menerima
simpanan masyarakat dan menyalurkan dana kemasyarakat bisa dilihat dari
besarnya Loan Deposit Ratio/LDR, dimana
rumus LDR adalah Loan/deposito (Mandala Manurung dan Pratama Raharja 2004:150)
,
Keterangan :
ü Loan adalah
besarnya kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat
ü Deposito
adalah dana masyarakat yang disimpan dibank baik dalam bentuk deposito, giro
dan tabungan yang biasa pula disebut Dana Pihak Ketiga/DPK.
Besarnya
Loan Deposit Ratio yang ditetapkan Bank Indonesia dan harus ditaati oleh bank
mulai 1 Maret 2011 adalah pada kisaran 78 %- 100% (Peraturan Bank Indonesia nomor 1/19/PBI/2010) .Berikut
adalah informasi LDR untuk 4 bank besar milik Pemerintah.
LDR Bank milik pemerintah
Nama Bank
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
Mean LDR
|
BNI
|
65,18 %
|
60,45 %
|
66,57 %
|
73,3 %
|
66,38 %
|
MANDIRI
|
84,24 %
|
60,98 %
|
48,21 %
|
76 %
|
67,36 %
|
BRI
|
75,63 %
|
76,44 %
|
70,91 %
|
85,23 %
|
77,05 %
|
BTN
|
98,28 %
|
99,46 %
|
107,44 %
|
104 %
|
102,30 %
|
Sumber:www.imfeui.com,pasarmodal.inilah.com,www.infobanknews.com,
Peran
Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Intermediasi
1.
Pengalihan Aset
Lembaga
keuangan mempunyai aset berupa janji‐janji untuk membayar oleh debitor atau
dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu sesuai
dengan kebutuhan peminjam. Dana lembaga keuangan dalam membiayai aset tersebut
dananya dapat diperoleh dari penabung yang jangka waktunya menutur kebutuhan
penabung.
Bentuk
janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit
defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan
dengan peminjam.
Lembaga
keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka
waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh
lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.
2.
Likuiditas
Kemampuan
untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan atau diartikan pula kemampuan
bank memenuhi kewajibannya dengan segera. Sekuritas sekunder seperti giro,
tabungan, sertifikat deposito yang diterbitkan bank memiliki tingkat likuiditas
yang tinggi, dan keamanan di samping tambahan pendapatan.
3.
Realokasi Pendapatan
Merelokasikan
atau menyisihkan penghasilan untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang.
Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan
barang misalnya rumah, tanah, dsb.
Namun dengan
memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan
di bank, polis asuransi jiwa, reksadana, program pensiun dan sebagainya.
4.
Transaksi
Peran
lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah memberikan jasa agar
terjadi transaksi moneter.
Sekuritas
sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro,
tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dsb, merupakan bagian
dari sistem pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan
bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang.
Produk-produk
simpanan yang dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah
tangga dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di
samping untuk tujuan memperbaikai posisi likuiditas.
Dengan
demikian peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk
memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
Bentuk
Lembaga Intermediasi Keuangan
- Depository Intermediaries ► Lembaga intermediasi keuangan ini dapat pula disebut sebagai lembaga penghimpunan yaitu bank umum, BPR, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP).
- Contractual Intermediaries ► Lembaga ini melakukan kontrak dengan nasabahnya dalam usahanya menarik tabungan atau memberikan perlindungan financial terhadap timbulnya kerugian baik jiwa maupun harta, yang dikenal dengan perusahaan asuransi dan dana pensiun.
- Investment Interediaries ► Lembaga intermediasi ini menawarkan surat‐surat berharga yang dapat dimiliki sebagai investasi jangka panjang, antara lain trust fund, mutual stock funds, money market funds, trust dan investment companies.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar