Kamis, 05 Desember 2013

BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMUM



TUGAS MANDIRI

BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMUM
Untuk Mata Kuliah

Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ( BLKL )


 




Disusun Oleh :
                      
                     Nama             :         Rosiyanti     
                          NIM               :         20111 20990
                          Jurusan         :         Ekonomi Akuntansi
                          Ruang            :         613
Nama dosen pengampu            :         Bpk. Ismail Jamil, SE. MM

FAKULTAS EKONOMI PROGRAM AKUNTANSI
UNIVERSITAS PAMULANG
2013

Jl. Surya Kencana No.1 Pamulang-Tangerang Selatan
Telepon : (021) 7412566
Website :www.unpam.ac.id
E-mail :info@unpam.ac.id
2013





BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMUM

Pengertian Bank
Bank menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 merupakan badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Sebagai suatu lembaga keuangan, bank mempunyai kegiatan baik funding maupun financing atau menghimpun dan menyalurkan dana. Jadi sebagai lembaga intermediasi bank berperan menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana

Bank umum menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum milik Pemerintah meliputi Bank Mandiri, BNI’46, BRI, BTN. Pengertian

Sedangkan yang dimaksud dengan bank konvensional adalah bank yang menetapkan sistem bunga.
Simpanan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Keberadaan Dana Pihak Ketiga ini mempunyai peran yang penting dalam meningkatkan pendapatan bank, karena dari Dana Pihak Ketiga kemudian disalurkan menjadi kredit. Kredit yang disalurkan  bank akan mendapatkan tingkat pengembalian berupa hasil bunga. Selanjutnya besar kecilnya hasil bunga akan sangat mempengaruhi besar kecilnya profitabilitas. Oleh karena kemudian optimalisasi Dana Pihak Ketiga menjadi sangat penting di dalam meningkatkan profitabilitas.











Fungsi Bank Dalam Perekonomian

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.

Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :

1.             Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2.             Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.             Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.             Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara.

Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5.             Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.             Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

Fungsi Bank secara umum adalah :
ü  Sebagai pengumpul dana
ü  Sebagai penjamin kredit antara debitur dan kreditur
ü  Sebagai penanggung resiko interest rate transformasi dana dari tingkat suku bunga rendah ke tingkat suku bunga tinggi

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perbankan pada pasal 1 disebutkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.




Dari undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pokok bank adalah :
1.      Menghimpun dana dari pihak ketiga, yaitu masyarakat
2.      Menjadi perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit
3.      Memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang

Maka dapat disimpulkan bahwa bank merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai perantara (intermediasi) antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana, memperlancar arus pembayaran dimana aktivitasnya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat.

Sumber-sumber Dana Bank
1.      Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
ü  Modal yang disetor
ü  Cadangan-cadangan
ü  Laba yang ditahan

2.      Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
ü  Pinjaman dari Bank-bank Lain
ü  Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
ü  Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
ü  Pinjaman dari Bank Sentral (BI)


3.      Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
ü  Giro (Demand Deposits)
ü  Deposito (Time Deposits)
ü  Tabungan (Saving)

Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :

1.      Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara.

2.      Bank Umum, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

4.      Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)


Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing

Peran Bank Sebagai Lembaga Intermediasi

Fungsi intermediasi perbankan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tetapi tingkat pengaruhnya besar. Sehingga dalam periode ini fungsi intermediasi perbankan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, itu terlihat saat menurunnya penyaluran kredit karena perbankan berhati-hati dalam penyaluran kredit maka pertumbuhan ekonomi megalami perlambatan.

Untuk peneliti selanjutnya diharapkan menambah variabel yang bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan menggunakan periode penelitian yang terbaru sehingga hasil penelitian akan lebih akurat dan relevan.

Lembaga nonbank yang lain juga bisa menjadi lembaga intermediasi. Misalnya saja koperasi simpan pinjam. Namun, di dalam sistem perekonomian modern, boleh dikatakan, tidak ada satupun lembaga keuangan yang memiliki pengaruh sebesar bank jika menyangkut intermediasi.  

Di Tanah Air, pengaruh intermediasi bank ini juga kian tanpa saingan karena mendapat pengesahan Undang-Undang No.7 tahun 1992, yang pada intinya hanya membolehkan bank sebagai satu-satunya lembaga penghimpun dan penyalur dana di dalam negeri.   Dengan perannya yang demikian besar ini, tak heran jika maju mundurnya perekonomian Indonesia sangat tergantung dengan efektivitas sistem perbankan. Malahan, secara global melihat besarnya peran perbankan, boleh kita katakan, kehancuran suatu sistem perbankan hampir pasti akan membuat perekonomian suatu negara juga ikut terpuruk.  

Contoh untuk itu sangat banyak, terutama yang saat ini tengah berlangsung di kawasan Eropa. Indonesia sendiri pernah mengalami krisis multidimensi pasca berdarah-darahnya sistem perbankan nasional di tahun 1997-1998. Sementara perekonomian negara-negara Eropa dan Amerika menuai badai dari porak-porandanya sistem perbankannya di tahun 2007-2008.  

Salah satu indikator untuk menilai apakah peran intermediasi perbankan sudah optimal atau belum, dapat kita lihat dari perbandingan antara jumlah dana yang dihimpun bank dengan yang disalurkannya. Dalam perbankan indikator ini dapat kita lihat pada rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR).

Hanya saja indikator LDR memiliki kelemahan. Khususnya karena LDR tidak dapat menjelaskan kepada pihak mana saja bank menyalurkan pembiayaannya. Jadi, bila cuma bersandar pada LDR, maka efektivitas intermediasi bank bisa menjadi semu. Terlihat bagus, tetapi sesungguhnya tidak tepat sasaran.  

            Peran bank dalam aktivitas menerima simpanan masyarakat dan menyalurkan dana kemasyarakat bisa dilihat dari besarnya  Loan Deposit Ratio/LDR, dimana rumus LDR adalah Loan/deposito (Mandala Manurung dan Pratama Raharja 2004:150) ,

Keterangan :
ü  Loan adalah besarnya kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat
ü  Deposito adalah dana masyarakat yang disimpan dibank baik dalam bentuk deposito, giro dan tabungan yang biasa pula disebut Dana Pihak Ketiga/DPK.

Besarnya Loan Deposit Ratio yang ditetapkan Bank Indonesia dan harus ditaati oleh bank mulai 1 Maret 2011 adalah pada kisaran 78 %- 100% (Peraturan  Bank Indonesia nomor 1/19/PBI/2010) .Berikut adalah informasi LDR untuk 4 bank besar milik Pemerintah.



LDR  Bank milik pemerintah
Nama Bank
2008
2009
2010
2011
Mean LDR
BNI
65,18 %
60,45 %
66,57 %
73,3 %
66,38 %
MANDIRI
84,24 %
60,98 %
48,21 %
76 %
67,36 %
BRI
75,63 %
76,44 %
70,91 %
85,23 %
77,05 %
BTN
98,28 %
99,46 %
107,44 %
104 %
102,30 %
Sumber:www.imfeui.com,pasarmodal.inilah.com,www.infobanknews.com,

Peran Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Intermediasi

1.      Pengalihan Aset
Lembaga keuangan mempunyai aset berupa janjijanji untuk membayar oleh debitor atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dana lembaga keuangan dalam membiayai aset tersebut dananya dapat diperoleh dari penabung yang jangka waktunya menutur kebutuhan penabung.

Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam.

Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.

2.      Likuiditas
Kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan atau diartikan pula kemampuan bank memenuhi kewajibannya dengan segera. Sekuritas sekunder seperti giro, tabungan, sertifikat deposito yang diterbitkan bank memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, dan keamanan di samping tambahan pendapatan.

3.      Realokasi Pendapatan
Merelokasikan atau menyisihkan penghasilan untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah, dsb.
Namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksadana, program pensiun dan sebagainya.




4.      Transaksi
Peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah memberikan jasa agar terjadi transaksi moneter.

Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dsb, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang.

Produk-produk simpanan yang dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk tujuan memperbaikai posisi likuiditas.

Dengan demikian peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.





Bentuk Lembaga Intermediasi Keuangan
  1. Depository Intermediaries Lembaga intermediasi keuangan ini dapat pula disebut sebagai lembaga penghimpunan yaitu bank umum, BPR, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP).
  2. Contractual Intermediaries Lembaga ini melakukan kontrak dengan nasabahnya dalam usahanya menarik tabungan atau memberikan perlindungan financial terhadap timbulnya kerugian baik jiwa maupun harta, yang dikenal dengan perusahaan asuransi dan dana pensiun.
  3. Investment Interediaries Lembaga intermediasi ini menawarkan suratsurat berharga yang dapat dimiliki sebagai investasi jangka panjang, antara lain trust fund, mutual stock funds, money market funds, trust dan investment companies.

 

Tidak ada komentar: