Minggu, 14 Oktober 2012

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23



Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Pajak penghasilan (PPh) pasal 23 adalah salah satu bentuk system pemotongan dan pemungutan pajak (witholding tax) di Indonesia. Penamaan pasal 23 itu sendiri mengacu kepada pasal 23 undang-undang pajak penghasilan sebagai dasar hukumnya. 
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.



Kewajiban Memotong Atau Memungut Pajak Penghasilan

Kewajiban memotong pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan untuk memotong sejumlah uang dari harga transaksi yang telah ditentukan, sebelum dibayarkan kepada pihak pemberi jasa.

Contoh:
PT. Pintar Pajak memberikan jasa konsultasi pajak kepada PT. Serba Makmur dengan tagihan senilai Rp. 15.000.000,-

Ada kejadian diatas maka PT. Serba Makmur akan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (karena PT. Pintar Pajak memiliki NPWP), sehingga yang PT. Serba Makmur membayar tagihan PT. Pintar Pajak sebagai berikut:

Nilai tagihan Jasa Konsultasi Pajak                    Rp. 15.000.000,-
PPh Pasal 23 yang harus dipotong
2% x Rp. 15.000.000,- (Rp.      300.000,-)
 Yang dibayar kepada PT. Pintar Pajak              Rp. 14.700.000,-

Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban memungut adalah kewajiban bagi pihak yang memberi atau menerima uang untuk memungut PPh dari pembeli atau penjual.

Contoh:
PT. Baja Kuat (bergerak di industri baja) menjual baja kepada PT. Bangun Sejahtera (sudah memiliki NPWP) senilai Rp. 200.000.000,- Atas penjualan ini PT. Baja Kuat harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,3% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN, sehingga tagihan yang harus dibayar oleh PT. Bangun Sejahtera adalah:

Nilai pembelian (tidak termasuk PPN)               Rp. 200.000.000,-
PPh Pasal 22 yang harus dipungut
0,3% x Rp. 200.000.000,- Rp. 600.000,-
Yang dibayar oleh PT. Bangun Sejahtera           Rp. 200.600.000,-

Dari kedua contoh diatas dapat dilihat bahwa perbedaannya adalah kalau pemotongan PPh akan mengakibatkan jumlah uang yang diterima menjadi berkurang, sedangkan kalau pemungutan PPh akan mengakibatkan jumlah uang yang harus dibayar akan bertambah.

Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak:
  1. Kontrak atau perjanjian yang dibuat harus memuat tentang kewajiban pajak yang melekat pada pihak yang akan dikenai pemotongan atau pemungutan. Kontrak tersebut harus dibuat dan disepakati sebelum transaksi dilakukan, untuk menghindari perselisihan atau kesalahpahaman di kemudian hari apabila pihak yang dipotong atau dipungut tidak mau menanggung pajaknya.
  2. Harus memahami mengenai objek-objek yang termasuk kategori wihtholding tax (objek pemotongan atau pemungutan).
  3. Harus mengetahui besarnya tarif yang digunakan untuk menghitung pajak yang dipotong atau dipungut.
  4. Jangan lupa untuk menyetor dan melaporkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut sebelum batas akhirnya.

Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan salah satu jenis uang muka PPh yang dibayar selama tahun berjalan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan BUT melalui sistem pemotongan oleh pihak lain.

1.      Badan Pemerintah
2.      Subyek Pajak Badan dalam negeri
3.      Penyelenggara kegiatan
4.      Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau perwakilan perusahaan luar negeri
5.      Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak Nomor KEP - 50/PJ./1994 , yaitu :
a.  Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (kecuali Camat), pengacara, konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
b.  Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.

Objek Pemotongan, Tarif dan Sifat Pemotogan PPh Pasal 23

Pada umumnya, PPh pasal 23 dikenakan terhadap penghasilan berupa penghasilan dari modal (dividen, bunga, royalty dan sewa) dan jasa-jasa tertentu. Adapun besar tarifnya adalah sebagai berikut :
1.      Tarif 15% x Penghasilan Bruto bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalty dan hadiah dan penghargaan.

2.      Tarif 15% x penghasilan Bruto bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp. 240.000,-  sebulan.

3.      Tarif 15% dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


Daftar Obyek Pemotongan PPh Pasal 23 


Obyek Pemotongan; 
  Tarif x   Jumlah Bruto
 Tarif Ps 23
Penghasilan Netto
( % x Jumlah Bruto)
Sifat
Dividen
15 %
  15 %
 
Tidak final
bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
15 %
  15 %
 
Tidak final
Royalti
15 %
  15 %
 
Tidak final
Hadiah dan penghargaan
15 %
 15 %
 
Tidak final
Sewa kendaraan angkutan darat
  3 %
15 %
20 %
Tidak final
Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali yg telah diatur PP29/1996 yaitu sewa tanah dan bangunan serta sewa kendaraan angkutan darat)
  6 %
15 %
40 %
Tidak final
a. Jasa Profesi,
b. Jasa Konsultan, kecuali konsultan konstruksi
c. Jasa Akuntansi dan Pembukuan
d. Jasa Penilai
e. Jasa Aktuaris
  7,5 %
15 %
50 %
Tidak final
a.    Jasa tehnik dan jasa manajemen
  6 %
15 %
  40 %
  Tidak final
b.    Jasa perancang/desain:
-        Jasa perancangan interior dan jasa perancang pertamanan;
-        Jasa perancangan mesin dan jasa perancang peralatan;
-        Jasa perancang alat2 transportasi/ kendaraan
-        Jasa perancang iklan/logo;
-        Jasa perancang alat kemasan
6 %
15 %
40 %
Tidak final
c.     Jasa instalasi/pemasangan:
-  Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel, kecuali dilakukan WP yg ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
-  Jasa instalasi/pemasangan peralatan
6 %
15 %
40 %
Tidak final
d.    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan:
-  Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel;
-  Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan;
- Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;
-  Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, kecuali dilakukan WP yg ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
6 %
15 %
40 %
Tidak final
e. Jasa pengeboran (jasa drilling) dibidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
6 %
15 %
40 %
Tidak final
f.   Jasa penunjang dibidang penambangan migas.  
6 %
15 %
40 %
Tidak final
g.   Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas; 
6 %
15 %
40 %
Tidak final
h.   Jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara;
6 %
15 %
40 %
Tidak final
i.  Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing;  
6 %
15 %
40 %
Tidak final
j.  Jasa pengolahan/pembuangan limbah  
6 %
15 %
40 %
Tidak final
k. Jasa maklon  
6 %
15 %
40 %
Tidak final
l. Jasa rekruitmen/penyedia tenaga kerja
6 %
15 %
40 %
Tidak final
m. Jasa perantara
6 %
15 %
40 %
Tidak final
n. Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga. , kecuali yang dilakukan BEJ,BES,KSEI dan KPEI
6 %
15 %
40 %
Tidak final
o.  Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan tidak  termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan PP No.29 Tahun 1996  
6 %
15 %
40 %
Tidak final
p. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum  
6 %
15 %
40 %
Tidak final
q  Jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film.  
6 %
15 %
40 %
Tidak final
r.  Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi, termasuk jasa internet.  
6 %
15 %
40 %
Tidak final
s.    Jasa sehubungan dengan sofware komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.  
6 %
15 %
40 %
Tidak final
Jasa pelaksana konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel sepanjang jasa tersebut dilakukan wajib pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
4.95 % (5%)
15 %
13 1/3 %
Tidak final
a. Jasa Perencana konstruksi
b. Jasa pengawasan konstruksi
3,99 %
 (4 %)
15 %
26 2/3 %
Tidak final
Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan
1,5 %
15 %
10 %
Tidak final
Jasa Catering
1,5 %
15 %
10 %
Tidak final
 Jasa selain tersebut diatas yang pembayarannya dibebankan kepada APBN atau APBD
  1,5 %
15 % 
10 %
Tidak final
 
 
 
 
 
Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, diatur dalam KMK 605/KMK.04/1994
15 %
 
 
Final
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan  Jasa Penunjang dibidang Penambangan Migas adalah :
6 %
15 %
40 %
Tidak final
a.     Jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur;
b.     Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud2:
-        Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
-        Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
-        Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
-        Penutupan sumur;
c.     Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian2 formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
d.     Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktifitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
e.     Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
f.      Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
g.     Jasa uji kandungan lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
h.     Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
i.      Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
j.      Jasa penggantian peralatan/material;
k.      Jasa mud logging, yaitu memasukan lumpur ke dalam sumur;
l.      Jasa mud engineering;
m.   Jasa well logging & perforating;
n.     Jasa stimulasi dan secondary decovery;
o.     Jasa well testing & wire line service;
p.     Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
q.     Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
r.      Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
s.      Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan  Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, adalah :
6 %
15 %
40 %
Tidak final
a.   Jasa pengeboran;
b.   Jasa penebasan;
c.   Jasa pengupasan dan pengeboran;
d.   Jasa penambangan;
e.   Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
f.    Jasa pengolahan bahan galian;
g.   Jasa reklamasi tambang;
h.   Jasa pelaksanaan mekanikal,elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
i.    Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.  

 
 
 
 
Yang dimaksud dengan  Jasa Penunjang dibidang Penerbangan dan Bandar Udara adalah;
6 %
15 %
40 %
Tidak final
A. Bidang Aeronautika, termasuk
 
 
 
 
- Jasa pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara dan Jasa lainnya sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
 
 
 
 
- Jasa penggunaan Jembatan Pintu (Avio Bridge);
 
 
 
 
- Jasa Pelayanan Penerbangan
 
 
 
 
- Jasa Ground Handling
 
 
 
 
- Jasa penunjang lainnya di bidang aeronautika
 
 
 
 
B. Bidang Non_Aeronautika, termasuk
 
 
 
 
- Jasa boga
 
 
 
 
- Jasa penunjang lainnya di bidang Non-aeronautika
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan  Jasa Telekomunikasi Yang Bukan Untuk Umum adalah;
6 %
15 %
40 %
Tidak final
a. Jasa komunikasi satelit (VSAT)
 
 
 
 
b. Jasa Interkoneksi
 
 
 
 
c. Sirkit Langgnanan
 
 
 
 
d. Sambungan Data Langsung
 
 
 
 
e. Sambungan Komunikasi Data Paket
 
 
 
 
f. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum lainnya
 
 
 
 



 
Bukan Objek Pajak PPh Pasal 23

Pasal 23 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan memberikan daftar penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak dipotong PPh Pasal 23 yaitu :

1.
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2.
Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;
3.
Dividen atau bagian laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :

a.
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

b.
Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
4.
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha:
5.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

a.
Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan

b.
Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
6.
Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
7.
Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp. 240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.


Batas Waktu Penyetoran & Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT Masa :

No
Jenis SPT Masa
Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
20 (dua puluh) hari
setelah Masa Pajak berakhir
2.
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
3.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
4.
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
5.
PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
6.
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh
7.
PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
8.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
9.
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
10.
PPh Pasal 25
11.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
-
12.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
13.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
14 (empat belas) hari
setelah Masa Pajak berakhir
14.
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
pada akhir Masa Pajak terakhir
20 (dua puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
15.
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
16.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
17.
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
18.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk
19.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN
tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
20.
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
21.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara



SPT Tahunan :

No
Jenis Pajak
Yang Menyampaikan SPT 
Batas Waktu Pembayaran
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.
SPT PPh Tahunan
Wajib Pajak orang pribadi
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Wajib Pajak badan
4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Keterangan :
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
-
Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
-
Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan




1.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan;
Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
2.
Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
3.
Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
4.
Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.


CONTOH PERHITUNGAN PPh PASAL 23
PT Cipta Mandiri merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005, beralamat di Jl. Kresek Indah No. 33, Jakarta Timur. NPWP: 01.444.666.1.541.000. Pada bulan Januari 2009, Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh pasal 23 adalah sebagai berikut:
  1. Menyewa truk dari PT Transport Tycoon yang beralamat di Jl. Raya No. 20, NPWP: 01.222.565.0.888.000; untuk mengangkut mesin cetak ke Semarang. Nilai kontrak Rp 5.000.000
  2. Menyewa safe deposit box PT Bank Mandiri untuk beberapa surat berharga dengan harga sewa Rp 4.000.000 untuk jangka waktu 2 tahun.
  3. Membayar biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI sebesar Rp 5.000.000
  4. Membayar royalti kepada beberapa penulis, antara lain
Nama
Alamat
NPWP
Jumlah Royalti
Abubakar Elsira
Jl. Raya No.1
04.111.333.1.541.000
20.000.000
Ratna Manikam
Jl. Raya No.3
04.111.112.1.552.000
5.000.000
M. Lestari
Jl. Raya No.4

10.000.000
Motinggo Daina
Jl. Raya No.5

6.000.000
Wiro Sableng
Jl. Raya No.6
04.212.212.0.212.000
30.000.000
  1. Membayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya yang beralamat di Jl. Raya No. 7. NPWP: 01.444.777.2.555.000
  2. Membayar fee sebesar Rp 22.000.000 kepada KAP Wijaya & Co., yang beralamat di Jl. Kepodang No.9. NPWP: 04.322.233.2.541.000
  3. Membayar sewa mesin produksi selama 1 bulan, karena mesin yang dimiliki rusak dan sedang diperbaiki, kepada PT Mandala Offset yang beralamat di Jl. Raya No. 8. NPWP: 01.111.111.1.541.000 sebesar Rp 6.000.000
  4. Membayar jasa konsultan manajemen kepada Mr. Chou En Lai dari Hongkong yang berada di Indonesia selama 5 bulan sebesar Rp 208.000.000. Tidak ada Tax Treaty/P3B antara Indonesia dengan Hongkong
  5. Membayar tagihan jasa reparasi dan pemeliharaan mesin diesel kepada CV Teknik sebesar Rp 1.100.000 (termasuk PPN). CV Teknik bertempat kedudukan di Jl. Raya No. 10 dan tidak memiliki NPWP
  6. Membayar Jasa perancang logo yang dilakukan oleh PT Kreasi; yang bertempat kedudukan di Jl. Raya No. 11. NPWP : 01.222.333.1.441.000. Di dalam perjanjian kerja sebelumnya telah disepakati besarnya tagihan total yang harus dibayar oleh PT Disain Indah adalah sebesar Rp 75.000.000. Rp 50.000.000 untuk material bahan stiker logo, ditambah Rp 25.000.000 sebagai jasa perancangannya.
Jawaban :
  1. PPh 23 = 2% x jumlah bruto = 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
  2. Sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
  3. Sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
  4. Royalti dikenakan PPh 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto:
a. Abubakar Elsira-PPh 23 = 15% x Rp 20.000.000 = Rp 3.000.000
b. Ratna Manikam-PPh 23 = 15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000
c. M. Lestari-PPh 23 = 15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000
d. Motinggo Daina-PPh 23 = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000
e. Wiro Sableng-PPh 23 = 15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000
  1. PPh 23 = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
  2. PPh 23 = 2% x Rp 22.000.000 = Rp 440.000
  3. PPh 23 = 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
  4. Pemberian jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh Subjek Pajak luar Negeri yang tidak mempunyai perjanjian perpajakn (Tax Treaty) dengan Indonesia dan melebihi jangka waktu 60 hari akan dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruj m; "pemberian jsa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
PPh 23 = 2% x Rp 208.000.000 = Rp 4.160.000
  1. PPh 23 = Rp 1.100.000 x 100/110 x 4% = Rp 40.000
  2. PPh 23 = 2% x Rp 25.000.000 = Rp 500.000

Tidak ada komentar: