Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
|
Pajak
penghasilan (PPh) pasal 23 adalah salah satu bentuk system pemotongan dan
pemungutan pajak (witholding tax) di Indonesia. Penamaan pasal 23 itu sendiri
mengacu kepada pasal 23 undang-undang pajak penghasilan sebagai dasar hukumnya.
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan
kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan
atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya.
Kewajiban Memotong Atau Memungut
Pajak Penghasilan
|
Kewajiban memotong pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan untuk memotong sejumlah uang dari harga transaksi yang telah ditentukan, sebelum dibayarkan kepada pihak pemberi jasa.
Contoh:
PT.
Pintar Pajak memberikan jasa konsultasi pajak kepada PT. Serba Makmur dengan
tagihan senilai Rp. 15.000.000,-
Ada kejadian diatas maka PT. Serba Makmur akan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (karena PT. Pintar Pajak memiliki NPWP), sehingga yang PT. Serba Makmur membayar tagihan PT. Pintar Pajak sebagai berikut:
Nilai tagihan Jasa Konsultasi Pajak Rp. 15.000.000,-
PPh
Pasal 23 yang harus dipotong
2%
x Rp. 15.000.000,- (Rp. 300.000,-)
Yang
dibayar kepada PT. Pintar
Pajak
Rp. 14.700.000,-
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban memungut adalah kewajiban bagi pihak yang memberi atau menerima uang untuk memungut PPh dari pembeli atau penjual.
Contoh:
PT.
Baja Kuat (bergerak di industri baja) menjual baja kepada PT. Bangun Sejahtera
(sudah memiliki NPWP) senilai Rp. 200.000.000,- Atas penjualan ini PT. Baja
Kuat harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,3% dari nilai pembelian tidak
termasuk PPN, sehingga tagihan yang harus dibayar oleh PT. Bangun Sejahtera
adalah:
Nilai pembelian (tidak termasuk PPN) Rp. 200.000.000,-
PPh
Pasal 22 yang harus dipungut
0,3%
x Rp. 200.000.000,- Rp. 600.000,-
Yang
dibayar oleh PT. Bangun Sejahtera
Rp. 200.600.000,-
Dari kedua contoh diatas dapat dilihat bahwa perbedaannya adalah kalau pemotongan PPh akan mengakibatkan jumlah uang yang diterima menjadi berkurang, sedangkan kalau pemungutan PPh akan mengakibatkan jumlah uang yang harus dibayar akan bertambah.
Berikut ini beberapa hal yang perlu
diperhatikan oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak:
- Kontrak atau perjanjian yang dibuat harus memuat tentang kewajiban pajak yang melekat pada pihak yang akan dikenai pemotongan atau pemungutan. Kontrak tersebut harus dibuat dan disepakati sebelum transaksi dilakukan, untuk menghindari perselisihan atau kesalahpahaman di kemudian hari apabila pihak yang dipotong atau dipungut tidak mau menanggung pajaknya.
- Harus memahami mengenai objek-objek yang termasuk kategori wihtholding tax (objek pemotongan atau pemungutan).
- Harus mengetahui besarnya tarif yang digunakan untuk menghitung pajak yang dipotong atau dipungut.
- Jangan lupa untuk menyetor dan melaporkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut sebelum batas akhirnya.
Pemotong
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
|
PPh Pasal 23 merupakan salah satu jenis uang muka PPh yang dibayar selama tahun berjalan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan BUT melalui sistem pemotongan oleh pihak lain.
1. Badan
Pemerintah
2. Subyek Pajak
Badan dalam negeri
3. Penyelenggara
kegiatan
4. Bentuk Usaha
Tetap (BUT) atau perwakilan perusahaan luar negeri
5. Orang pribadi
sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak Nomor KEP -
50/PJ./1994 , yaitu :
a. Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat
Pembuat Akte Tanah (kecuali Camat), pengacara, konsultan, yang melakukan
pekerjaan bebas.
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang
menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
Objek Pemotongan, Tarif dan Sifat Pemotogan
PPh Pasal 23
|
Pada umumnya, PPh pasal 23 dikenakan terhadap
penghasilan berupa penghasilan dari modal (dividen, bunga, royalty dan sewa)
dan jasa-jasa tertentu. Adapun besar tarifnya adalah sebagai berikut :
1. Tarif 15% x Penghasilan Bruto bersifat tidak final dikenakan terhadap
penghasilan berupa dividen, bunga, royalty dan hadiah dan penghargaan.
2. Tarif 15% x penghasilan Bruto bersifat final dikenakan kepada bunga
simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp. 240.000,- sebulan.
3. Tarif 15% dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik,
jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa lain selain jasa yang
telah dipotong pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Daftar
Obyek Pemotongan PPh Pasal 23
|
Obyek Pemotongan;
|
Tarif x Jumlah Bruto
|
Tarif Ps 23
|
Penghasilan Netto
( % x Jumlah Bruto) |
Sifat
|
Dividen
|
15 %
|
15 %
|
Tidak final
|
|
bunga,
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang
|
15 %
|
15 %
|
Tidak final
|
|
Royalti
|
15 %
|
15 %
|
Tidak final
|
|
Hadiah dan
penghargaan
|
15 %
|
15 %
|
Tidak final
|
|
Sewa
kendaraan angkutan darat
|
3 %
|
15 %
|
20 %
|
Tidak final
|
Sewa
dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali
yg telah diatur PP29/1996 yaitu sewa tanah dan bangunan serta sewa
kendaraan angkutan darat)
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
a.
Jasa Profesi,
b. Jasa Konsultan, kecuali konsultan konstruksi c. Jasa Akuntansi dan Pembukuan d. Jasa Penilai e. Jasa Aktuaris |
7,5 %
|
15 %
|
50 %
|
Tidak final
|
a.
Jasa tehnik dan jasa manajemen
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
b.
Jasa perancang/desain:
- Jasa perancangan interior dan jasa perancang pertamanan; - Jasa perancangan mesin dan jasa perancang peralatan; - Jasa perancang alat2 transportasi/ kendaraan - Jasa perancang iklan/logo; - Jasa perancang alat kemasan |
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
c.
Jasa instalasi/pemasangan:
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel, kecuali dilakukan WP yg ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; - Jasa instalasi/pemasangan peralatan |
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
d.
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan:
- Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel; - Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan; - Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan; - Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, kecuali dilakukan WP yg ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; |
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
e.
Jasa pengeboran (jasa drilling) dibidang penambangan minyak dan gas bumi
(migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
f.
Jasa penunjang
dibidang penambangan migas.
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
g.
Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas;
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
h.
Jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara;
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
i. Jasa
penebangan hutan, termasuk land clearing;
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
j. Jasa
pengolahan/pembuangan limbah
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
k. Jasa
maklon
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
l.
Jasa rekruitmen/penyedia tenaga kerja
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
m.
Jasa perantara
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
n.
Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga. , kecuali yang
dilakukan BEJ,BES,KSEI dan KPEI
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
o.
Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan
tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan
PP No.29 Tahun 1996
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
p.
Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
q
Jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film.
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
r.
Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi, termasuk jasa internet.
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
s.
Jasa sehubungan dengan sofware komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan
perbaikan.
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
Jasa
pelaksana konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV
Kabel sepanjang jasa tersebut dilakukan wajib pajak yang ruang lingkup
pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi;
|
4.95 % (5%)
|
15 %
|
13 1/3 %
|
Tidak final
|
a.
Jasa Perencana konstruksi
b. Jasa pengawasan konstruksi |
3,99 %
(4 %) |
15 %
|
26 2/3 %
|
Tidak final
|
Jasa
pembasmian hama dan jasa pembersihan
|
1,5 %
|
15 %
|
10 %
|
Tidak final
|
Jasa
Catering
|
1,5 %
|
15 %
|
10 %
|
Tidak final
|
Jasa
selain tersebut diatas yang pembayarannya dibebankan kepada APBN atau APBD
|
1,5 %
|
15 %
|
10 %
|
Tidak final
|
Bunga
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, diatur dalam KMK
605/KMK.04/1994
|
15
%
|
Final
|
||
Yang
dimaksud dengan Jasa Penunjang dibidang Penambangan Migas adalah :
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
a.
Jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan bubur semen
secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur;
b.
Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen
untuk maksud2:
-
Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
-
Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
-
Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
-
Penutupan sumur;
c.
Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa
bagian2 formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke
dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya
pipa;
d.
Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya
tembus formasi dan menaikkan produktifitas dengan jalan menghilangkan
material penyumbat yang tidak diinginkan;
e.
Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam
hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang
mempunyai daya tembus sangat kecil;
f.
Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang
dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru
yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli
formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang
telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
g.
Jasa uji kandungan lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu
sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
h.
Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
i.
Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
j.
Jasa penggantian peralatan/material;
k.
Jasa mud logging, yaitu memasukan lumpur ke dalam sumur;
l.
Jasa mud engineering;
m.
Jasa well logging & perforating;
n.
Jasa stimulasi dan secondary decovery;
o.
Jasa well testing & wire line service;
p.
Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
q.
Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
r.
Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
s.
Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas
|
||||
Yang
dimaksud dengan Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang
penambangan selain migas, adalah :
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
a.
Jasa pengeboran;
b.
Jasa penebasan;
c.
Jasa pengupasan dan pengeboran;
d.
Jasa penambangan;
e.
Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
f.
Jasa pengolahan bahan galian;
g.
Jasa reklamasi tambang;
h.
Jasa pelaksanaan mekanikal,elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan
penggalian/pemindahan tanah;
i.
Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
|
||||
Yang
dimaksud dengan Jasa Penunjang dibidang Penerbangan dan Bandar Udara
adalah;
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
A.
Bidang Aeronautika, termasuk
|
||||
-
Jasa pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara dan Jasa lainnya
sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
|
||||
-
Jasa penggunaan Jembatan Pintu (Avio Bridge);
|
||||
-
Jasa Pelayanan Penerbangan
|
||||
-
Jasa Ground Handling
|
||||
-
Jasa penunjang lainnya di bidang aeronautika
|
||||
B.
Bidang Non_Aeronautika, termasuk
|
||||
-
Jasa boga
|
||||
-
Jasa penunjang lainnya di bidang Non-aeronautika
|
||||
Yang
dimaksud dengan Jasa Telekomunikasi Yang Bukan Untuk Umum adalah;
|
6 %
|
15 %
|
40 %
|
Tidak final
|
a.
Jasa komunikasi satelit (VSAT)
|
||||
b.
Jasa Interkoneksi
|
||||
c.
Sirkit Langgnanan
|
||||
d.
Sambungan Data Langsung
|
||||
e.
Sambungan Komunikasi Data Paket
|
||||
f.
Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum lainnya
|
Bukan Objek Pajak PPh Pasal 23
|
Pasal
23 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan memberikan daftar
penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak dipotong PPh Pasal 23 yaitu :
1.
|
Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank;
|
|
2.
|
Sewa
yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak
opsi;
|
|
3.
|
Dividen
atau bagian laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan
Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :
|
|
a.
|
Dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
|
|
b.
|
Bagi
Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen
paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha
aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
|
|
4.
|
Bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun
pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha:
|
|
5.
|
Bagian
laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan
pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
|
|
a.
|
Merupakan
perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam
sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
|
|
b.
|
Sahamnya
tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
|
|
6.
|
Sisa
Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
|
|
7.
|
Bunga
simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar
Rp. 240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final. |
Batas Waktu Penyetoran &
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT
Masa :
No
|
Jenis SPT Masa
|
Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran
|
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
|
1.
|
PPh
Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
|
20 (dua puluh) hari
setelah Masa Pajak berakhir
|
2.
|
PPh
Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
||
3.
|
PPh
Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
||
4.
|
PPh
Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen
atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang
produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
|
||
5.
|
PPh
pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai
Pemungut Pajak
|
||
6.
|
PPh
Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
||
7.
|
PPh
Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
||
8.
|
PPh
Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
|
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
|
|
9.
|
PPh
Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
|
||
10.
|
PPh
Pasal 25
|
||
11.
|
PPh
Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
|
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk
dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN
dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
pemberitahuan pabean impor
|
-
|
12.
|
PPh
Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
|
1 (satu) hari kerja setelah dilakukan
pemungutan pajak
|
secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir
minggu berikutnya
|
13.
|
PPh
Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
|
pada hari yang sama dengan pelaksanaan
pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau
belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan
ditandatangani oleh bendahara
|
14 (empat belas) hari
setelah Masa Pajak berakhir
|
14.
|
PPh
Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam
satu Surat Pemberitahuan Masa
|
pada akhir Masa Pajak terakhir
|
20 (dua puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
|
15.
|
Pembayaran
masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang
melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
|
sesuai dengan batas waktu untuk
masing-masing jenis pajak
|
|
16.
|
PPN
atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
|
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
|
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
|
17.
|
PPN
yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
|
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
|
|
18.
|
PPN
atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain
Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk
|
||
19.
|
PPN
atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran
sebagai Pemungut PPN
|
tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir
|
|
20.
|
PPN
yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau
badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean
|
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah saat terutangnya pajak
|
|
21.
|
PPN
atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
|
pada hari yang sama dengan pelaksanaan
pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara
|
SPT
Tahunan :
No
|
Jenis Pajak
|
Yang Menyampaikan SPT
|
Batas Waktu Pembayaran
|
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
|
1.
|
SPT
PPh Tahunan
|
Wajib
Pajak orang pribadi
|
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan disampaikan
|
3
(tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
|
Wajib
Pajak badan
|
4
(empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak
|
Keterangan
:
Dalam
hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan
hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau
penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
|
|||
-
|
Dalam
hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu
atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
|
||
-
|
Hari
libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang
diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
|
||
Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan
|
|||
1.
|
Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran
atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan;
Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya. |
2.
|
Pajak
Penghasilan Pasal 23 harus disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya
tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
|
3.
|
Pemotong
PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
4.
|
Pemotong
PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi
atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.
|
CONTOH PERHITUNGAN PPh PASAL 23
PT
Cipta Mandiri merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini
didirikan pada tahun 2005, beralamat di Jl. Kresek Indah No. 33, Jakarta Timur.
NPWP: 01.444.666.1.541.000. Pada bulan Januari 2009, Pembayaran honorarium dan
imbalan lain sehubungan dengan PPh pasal 23 adalah sebagai berikut:
- Menyewa truk dari PT Transport Tycoon yang beralamat di Jl. Raya No. 20, NPWP: 01.222.565.0.888.000; untuk mengangkut mesin cetak ke Semarang. Nilai kontrak Rp 5.000.000
- Menyewa safe deposit box PT Bank Mandiri untuk beberapa surat berharga dengan harga sewa Rp 4.000.000 untuk jangka waktu 2 tahun.
- Membayar biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI sebesar Rp 5.000.000
- Membayar royalti kepada beberapa penulis, antara lain
Nama
|
Alamat
|
NPWP
|
Jumlah Royalti
|
Abubakar
Elsira
|
Jl.
Raya No.1
|
04.111.333.1.541.000
|
20.000.000
|
Ratna
Manikam
|
Jl.
Raya No.3
|
04.111.112.1.552.000
|
5.000.000
|
M.
Lestari
|
Jl.
Raya No.4
|
10.000.000
|
|
Motinggo
Daina
|
Jl.
Raya No.5
|
6.000.000
|
|
Wiro
Sableng
|
Jl.
Raya No.6
|
04.212.212.0.212.000
|
30.000.000
|
- Membayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya yang beralamat di Jl. Raya No. 7. NPWP: 01.444.777.2.555.000
- Membayar fee sebesar Rp 22.000.000 kepada KAP Wijaya & Co., yang beralamat di Jl. Kepodang No.9. NPWP: 04.322.233.2.541.000
- Membayar sewa mesin produksi selama 1 bulan, karena mesin yang dimiliki rusak dan sedang diperbaiki, kepada PT Mandala Offset yang beralamat di Jl. Raya No. 8. NPWP: 01.111.111.1.541.000 sebesar Rp 6.000.000
- Membayar jasa konsultan manajemen kepada Mr. Chou En Lai dari Hongkong yang berada di Indonesia selama 5 bulan sebesar Rp 208.000.000. Tidak ada Tax Treaty/P3B antara Indonesia dengan Hongkong
- Membayar tagihan jasa reparasi dan pemeliharaan mesin diesel kepada CV Teknik sebesar Rp 1.100.000 (termasuk PPN). CV Teknik bertempat kedudukan di Jl. Raya No. 10 dan tidak memiliki NPWP
- Membayar Jasa perancang logo yang dilakukan oleh PT Kreasi; yang bertempat kedudukan di Jl. Raya No. 11. NPWP : 01.222.333.1.441.000. Di dalam perjanjian kerja sebelumnya telah disepakati besarnya tagihan total yang harus dibayar oleh PT Disain Indah adalah sebesar Rp 75.000.000. Rp 50.000.000 untuk material bahan stiker logo, ditambah Rp 25.000.000 sebagai jasa perancangannya.
Jawaban :
- PPh 23 = 2% x jumlah bruto = 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
- Sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
- Sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
- Royalti dikenakan PPh 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto:
a. Abubakar Elsira-PPh 23 = 15% x Rp
20.000.000 = Rp 3.000.000
b. Ratna Manikam-PPh 23 = 15% x Rp 5.000.000 =
Rp 750.000
c. M. Lestari-PPh 23 = 15% x Rp 10.000.000 =
Rp 1.500.000
d. Motinggo Daina-PPh 23 = 15% x Rp 6.000.000
= Rp 900.000
e. Wiro Sableng-PPh 23 = 15% x Rp 30.000.000 =
Rp 4.500.000
- PPh 23 = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
- PPh 23 = 2% x Rp 22.000.000 = Rp 440.000
- PPh 23 = 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
- Pemberian jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh Subjek Pajak luar Negeri yang tidak mempunyai perjanjian perpajakn (Tax Treaty) dengan Indonesia dan melebihi jangka waktu 60 hari akan dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruj m; "pemberian jsa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
PPh 23 = 2% x Rp 208.000.000 = Rp 4.160.000
- PPh 23 = Rp 1.100.000 x 100/110 x 4% = Rp 40.000
- PPh 23 = 2% x Rp 25.000.000 = Rp 500.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar