Aduuhhh...
Tugas numpuk.
hehehe,, jadi inget jaman SMA.
Ngerangkum PKN, Ngapalin ayat dari surat Ali Imran, nyontek PR KIMIA En
macem-macem dah.
hahahaha..
kaya pernah sekolah ajja lagunya..
Makalah
Mata Kuliah Hukum dan Pengantar
Bisnis
Disusun Oleh :
Nama : Rosiyanti
NIM : 20111 20990
FAKULTAS EKONOMI PROGRAM
AKUNTANSI
UNIVERSITAS
PAMULANG
Jl. Surya Kencana No.1 Pamulang-Tangerang Selatan
Telepon : (021) 7412566
Website :www.unpam.ac.id
E-mail :info@unpam.ac.id
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulisan
makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah ini yaitu “Penjualan Saham PT. Indosat ke Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd.” yang merupakan salah satu tugas dari
mata kuliah Hukum dan Pengantar Bisnis di Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi
Universitas Pamulang.
Kami
berharap makalah ini dapat digunakan sebagai pembelajaran untuk menambah spirit
dalam mencari pengetahuan yang luas dimana saja dan memberi manfaat bagi kita semua yaitu dapat
menambah wawasan kita. Kami menyadari betul
bahwa isi maupun penyajian makalah ini masih jauh dari
sempurna, untuk itu kami mengharapakan
adanya kritik dan saran sebagai penyempurna makalah ini demi
perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Kami
mengucapkan terimakasih kepada dosen mata kuliah Hukum dan
Pengantar Bisnis yaitu Bapak Bastianon, SH., MH. atas bimbingan dan arahan dalam pembuatan makalah ini.
Tanpa bimbingan dari beliau mungkin kami tidak akan dapat menyelesaikan tugas ini dengan tepat waktu.
Tangerang, 26 Mei 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul.................................................................................................... i
Kata Pengantar................................................................................................. ii
Daftar Isi ............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang............................................................................................................... 1
1.2TujuanPenulisan........................................................................................................... 2
BAB IIMETODE
2.1 RuangLingkup............................................................................................................... 3
2.2 TeknikPengumpulan Data .................................................................................... 3
BAB IIIPEMBAHASAN
3.1 PT.
Indosat Tbk............................................................................................................ 4
3.2
Sejarah .............................................................................................................................. 4
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan.................................................................................................................... 10
4.2 Kritik
dan Saran .......................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
PT Indosat Tbk. adalah sebuah perusahaan
penyelenggara jalur telekomunikasi di Indonesia.PT Indosat Tbk., sebelumnya bernama PT Indonesian Satellite Corporation Tbk.Indosat merupakan perusahaan
telekomunikasi dan multimedia terbesar kedua di Indonesia untuk jasa seluler (Mentari, Matrix, IM3, StarOne).[1]
Indosat
didirikan pada tahun 1967 sebagai Perusahaan Modal Asing,
dan memulakan operasinya pada tahun 1969.Pada tahun 1980 Indosat menjadi Badan Usaha
Milik Negara yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.[2]
Pada akhir
tahun 2002 Pemerintah Indonesia menjual
41,94% saham Indosat ke STT (Singapore
Technologies Telemedia) Pte. Ltd.[3]
Penjualan PT.
Indosat Tbk. ini sangat menuai protes dan kontradiksi dibanyak kalangan karena sektor
telekomunikasi merupakan kebutuhan hajad hidup masyarakat Indonesia. Sektor
telekomunikasi pun merupakan Growth Business yang menggiurkan banyak
investor asing.Maka tak heran jika hampir setengah saham telekomunikasi
Indonesia dikuasai Asing. Hal inilah yang
menjadi salah satu kontroversi atas penjualan Indosat.[4]
1.2 Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan
makalah ini adalah
untuk mengetahui informasi
tentang
sebab dan akibat atas penjualan saham PT. Indosat Tbk yang dilakukan pemerintah
kepada STT (Singapore Technologies Telemedia).
Selain itu, maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat
dalam menempuh Ujian Akhir
Semester mata kuliah Pengantar Bisnis dan Hukum Bisnis di Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang.
BAB II
METODE
2.1
Ruang Lingkup
· Tempat : Universitas Pamulang
· Alamat : Jl. Surya Kencana No.1
Pamulang Barat
Tangerang-Selatan
·
Waktu : 29
April2012 – 26 Mei 2012
2.2 Teknik
Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data
yang digunakan dalam pembuatan makalah ini adalah mencari dari berbagai
sumber diantaranya yaitu browsing internet.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
PT. Indosat Tbk.
PT Indosat Tbk. adalah sebuah perusahaan
penyelenggara jalur telekomunikasi di Indonesia.PT Indosat Tbk., sebelumnya bernama PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. Indosat merupakan perusahaan
telekomunikasi dan multimedia terbesar kedua di Indonesia untuk jasa seluler (Mentari, Matrix, IM3, StarOne).[5]
Saat ini, komposisi kepemilikan
saham Indosat adalah: Publik (45,19%), Qatar Telecom QSC (40,37%), serta
Pemerintah Republik Indonesia (14,44%), termasuk saham Seri A. Indosat juga
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
Jakarta, Bursa Saham Singapura, serta Bursa Saham New
York.[6]
3.2
Sejarah
Indosat didirikan pada tahun 1967 sebagai Perusahaan Modal Asing,
dan memulakan operasinya pada tahun 1969.Pada tahun 1980 Indosat menjadi Badan Usaha
Milik Negara yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.Hingga sekarang, Indosat
menyediakan layanan telekomunikasi internasional seperti SLI dan layanan transmisi televisi
antar bangsa.[7]
PT. Satelit Palapa
Indonesia (Satelindo) didirikan pada tahun 1993 di bawah pengawasan PT. Indosat. Ia mula beroperasi pada
tahun 1994 sebagai operator GSM. Pendirian Satelindo sebagai anak perusahaan
Indosat menjadikan ia sebagai operator GSM pertama di Indonesia yang
mengeluarkan kartu prabayar Mentari dan pascabayar Matrix.[8]
Pada tahun 1994 Indosat memperdagangkan sahamnya
di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan New York Stock Exchange.[9]
Indosat merupakan perusahaan
pertama yang menerapkan obligasi dengan konsep syariah pada tahun 2002.Setelah
itu,pengimplementasian obligasi syariah Indosat mendapat peringkat AA+. Nilai
emisi pada tahun 2002 sebesar Rp 175.000.000.000,00 dalam tenor lima tahun.
Pada tahun 2005 nilai emisi obligasi syariah Indosat IV sebesar Rp
285.000.000.000,00. Setelah tahun 2002 penerapan obligasi syariah tersebut
diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya.[10]
Memasuki abad ke-21, Pemerintah
Indonesia melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka
kompetisi pasar bebas.Dengan demikian, Telkom tidak lagi memonopoli
telekomunikasi Indonesia. Pada tahun 2001 Indosat mendirikan PT Indosat
Multi Media Mobile (IM3) dan ia menjadi pelopor GPRS dan multimedia di
Indonesia, dan pada tahun yang sama Indosat memegang kendali penuh PT Satelit Palapa
Indonesia (Satelindo).[11]
Pada akhir tahun 2002 Pemerintah Indonesia menjual
41,94% saham Indosat keSingapore
Technologies Telemedia Pte. Ltd..Dengan demikian, Indosat kembali
menjadi PMA. Pada bulan November2003Indosat mengakuisisi PT Satelindo, PT IM3, dan Bimagraha.Penjualan 41,94% saham Indosat
tersebut menimbulkan banyak kontroversi.[12]
Padahal layanan seluler bagi Indosat
merupakan jenis layanan yang memberikan penerimaan paling besar, yakni hingga
mencapai 75% dari seluruh penerimaan pada tahun 2006. Berdasarkan data tahun 2006, Indosat menguasai 26,9% pasar
operator telepon seluler GSM (yakni melalui Mentari dan IM3) dan 3,7% pasar
operator CDMA (melalui StarOne).[13]
Penjualan industri telekomunikasi
ini sangat menuai protes dan kontradiksi dibanyak kalangan karena sektor
telekomunikasi merupakan kebutuhan hajad hidup masyarakat Indonesia.Sektor
telekomunikasi pun merupakan Growth Business yang menggiurkan banyak
investor asing.Maka tak heran jika hampir setengah saham telekomunikasi
Indonesia dikuasai Asing.[14]
STT yang 100% sahamnya dimiliki
Temasek memiliki saham sekitar 41% saham Indosat.Pengalihan 41% saham
pemerintah RI kepada STT yang terjadi pada Desember 2002 silam dilakukan dengan
jalan divestasi.Dengan menguasai Indosat, Temasek juga menguasai PT.
Satelindo (operator selular, SLI).IM3 (selular), dan PT. Lintasarta (penyedia
jaringan antar bank).PT. Indosat juga memiliki satelit Palapa, sehingga kontrol
Temasek atas PT. Indosat juga memiliki dimensi geopolitik dan kedaulatan
Indonesia dan hal inilah yang menjadi salah satu kontroversi atas penjualan
Indosat.[15]
Berikut
beberapa kerugian yang kita peroleh akibat penjualan Indosat iniadalah :
1. Pihak asing yang berinvestasi di
Indonesia saat ini tidak mematuhi aturan dan Undang-undang tentang penanaman
modal asing bahkan terkesan meremehkan. Pasalnya Kepemilikan STT (Temasek) atas
Indosat yang memegang saham sekitar 41% itu bukan satu-satunya investasi
perusahaan singapura tersebut, ini dikarenakan Temasek melalui anak usahanya
yang lain Singtel (Singapore Telecommunication) juga memiliki saham pada PT.
Telkomsel yang notabene milik pemerintah RI. Kepemilikan saham Singtel atas
Telkomsel sekitar 35%, dengan itu maka Temasek selaku induk perusahaan atas
kedua anak usahanya yang berinvestasi pada industri telekomunikasi Indonesia
(PT. Indosat dan PT. Telkomsel) diklaim oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan
Usaha) telah melakukan pelanggaran Undang-undang Anti Monopoli dan persaingan
Usaha tidak Sehat. Ini dikarenakan kepemilikan ganda Temasek terhadap 2 perusahaan
telekomunikasi besar indonesia yaitu dengan memiliki saham pada PT. Indosat
sekitar 41% dan 35% pada PT. Telkomsel. Temasek juga terlibab kasus kepemilikan
silang “Cross Ownership” terhadap investasinya itu.Semua ini jelas bahwa
pihak Temasek telah menganggap remeh UU kita dan tidak menghiraukan gugatan
KPPU yang tetap ngotot mebela diri walaupun akhirnya Temasek harus tunduk
terhadap UU kita. Jika ini terus dibiarkan, maka pihak asing lainnya yang akan
berinvestasi di Indonesia akan melakukan hal yang sama dan UU kita rasanya tak
mempan menembus para investor atau korporasi asing.[16]
2. Dengan kepemilikan silang
Temasek atas PT. Indosat dan PT. Telkomsel ini juga berdampak pada penetapan
tarif (Price Fixing) antara tarif Indosat dan Telkomsel, sehingga
Temasek dapat memonopoli harga yang menyebabkan persaingan tidak sehat antara Indosat
dan Telkomsel. Hal ini juga dikarenakan para petinggi Temasek ikut
berkontribusi dalam Penetapan tarif ini dan beberapa pihak dari Temasek juga
ada yang menduduki posisi penting dalam struktur direksi Indosat dan telkomsel.[17]
3. Dengan kepemilikan silang
Temasek itu dikhawatirkan dan diduga pihakpemerintah Singapura dapat mengontrol
dan mengetahui akan sistem keamanan Indonesia bahkan rahasia negara kita dapat
dicuri oleh singapura. Ini disebabkan salah satunya
karena Temasek memiliki 41% pada Indosat yang merupakan pemilik satelit
kebanggaan kita yaitu satelit Palapa, sehingga semua informasi dan data-data
yang seharusnya menjadi rahasia negara RI dapat diperoleh dengan mudah oleh
singapura serta keamanan nasional (National security) akan kedaulatan kita
pun terancam. Keamanan merupakan perisai bagi setiap bangsa atas ancaman yang
datang dari luar maupun dari dalam serta menyangkut kepada masyarakat yang
menjadi penghuni suatu negara (Kolektif), seperti kata Barry Buzan dalam
bukunya “People, state, and Fear: The Nation Security Problem in
International Relation” yaitu ”The purpose of national security is to
make state or at least sufficienly secure if we reject the absolute possibility“.
Bahwa tujuan dari keamanan nasional (National Security) adalah untuk
membuat negara aman atau setidaknya aman jika kita menolak untuk kemungkinan
nyata.[18]
Namun bagaimanapun, penjualan saham PT. Indosat juga
memberi keuntungan walau minim
tapi bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Yaitu:
1. Keuntungan dari penjualan Indosat
ini yang juga merupakan liberalisasi telekomunikasi paling utama yaitu
hilangnya hambatan-hambatan akses pasar.[19]
2. Dengan penjualan Indosat ke STT
(Temasek), Indosat mendapatkan transfer teknologi yang lebih modern sehingga
industri telekomunikasi (Indosat) Indonesia makin melebarkan sayapnya dengan
menawarkan dan menyediakan jasa telekomunikasi ke seluruh pelosok negeri yang
awalnya jasa telekomunikasi hanya dapat dinikmati di kota-kota besar.[20]
3. Makin ketatnya persaingan di
sektor telekomunikasi yang sekarang banyak dikuasai oleh pihak asing karena
aksi privatisasi ini, membuat para perusahaan telekomunikasi di Indonesia
termasuk Indosat menurunkan harga atau tarif telepon dan lain-lain agar tetap
memiliki dan menarik pelanggan dan dapat terus bersaing di pasar ditengah
tejadinya perang tarif telepon.[21]
4. Pelebaran sayap pasar industri
telekomunikasi dalam hal ini Indosat ke pelosok negeri dengan menyediakan dan
menawarkan jasa telekomunikasi ini juga diiringi dengan banyaknya perekrutan
tenaga kerja yang nantinya akan ditempatkan di cabang usaha Indosat maupun
Industri telekomunikasi lainnya (privatisasi) kepada asing di daerah lain
sehingga sudah menurangi pengangguran di daerah walaupun tidak signifikan.[22]
Melihat keuntungan di atas
terkait penjualan PT. Indosat kepada STT (Temasek), secara tidak langsung sudah
dirasakan oleh kita semua terutama tarif telepon dan tarif telekomunikasi
lainnya yang sangat bersaing dan tergolong murah walaupun tarif jasa
telekomunikasi di Indonesia masih tergolong sangat mahal jika di banding
negara-negara tetangga kita dan negara lainnya.[23]
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan.
PT Indosat Tbk. adalah sebuah perusahaan
penyelenggara jalur telekomunikasi di Indonesia.PT Indosat Tbk., sebelumnya bernama PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. Indosat merupakan perusahaan
telekomunikasi dan multimedia terbesar kedua di Indonesia untuk jasa seluler (Mentari, Matrix, IM3, StarOne).
Namun, pada akhir tahun 2002 Pemerintah Indonesia menjual
41,94% saham Indosat ke Singapore
Technologies Telemedia Pte. Ltd..Dengan demikian, Indosat kembali
menjadi PMA. Pada bulan November2003 Indosat mengakuisisi PT Satelindo, PT IM3, dan Bimagraha.Penjualan 41,94% saham Indosat
tersebut menimbulkan banyak kontroversi.
Padahal layanan seluler bagi Indosat
merupakan jenis layanan yang memberikan penerimaan paling besar, yakni hingga mencapai
75% dari seluruh penerimaan pada tahun 2006. Berdasarkan data tahun 2006, Indosat menguasai 26,9% pasar
operator telepon seluler GSM (yakni melalui Mentari dan IM3) dan 3,7% pasar
operator CDMA (melalui StarOne).
Penjualan industri telekomunikasi
ini sangat menuai protes dan kontradiksi dibanyak kalangan karena sektor
telekomunikasi merupakan kebutuhan hajad hidup masyarakat Indonesia.Sektor
telekomunikasi pun merupakan Growth Business yang menggiurkan banyak
investor asing.Maka tak heran jika hampir setengah saham telekomunikasi
Indonesia dikuasai Asing.
4.2 Kritik dan Saran
Demikian
yang dapat dipaparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini.Semoga
makalah ini berguna bagi pembacanya.
Penulis menyadari tentunya
masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam penulisan makalah ini. Maka dari itu, penulis
banyak berharap para pembaca yang budimanmemberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
·
Nurullah, “Buntung, Megawati
Jual Indosat (2002)”, Politik.kompasiana.com, 11 Juni 2009.
·
Nurullah, “Untung, Megawati
Jual Indosat (2002)”, Politik.kompasiana.com, 10 Juni 2009.
·
Wikipedia.com
[1]Wikipedia
[2]Ibid.
[3]Ibid
[4]Nurullah, “Untung, Megawati Jual Indosat (2002)”, Politik.kompasiana.com, 10
Juni 2009.
[5]Wikipedia.
[6]Ibid.
[7]Ibid.
[8]Ibid.
[9]Ibid.
[10]Ibid.
[11]Ibid.
[12]Ibid.
[13]Ibid.
[14]Nurullah, “Untung, Megawati Jual Indosat (2002)”, Politik.kompasiana.com, 10
Juni 2009.
[15]Ibid.
[16]Nurullah, “Buntung, Megawati Jual Indosat (2002)”, Politik.kompasiana.com, 11
Juni 2009.
[17]Ibid.
[18]Ibid.
[19]Nurullah, “Untung, Megawati Jual Indosat (2002)”, Politik.kompasiana.com, 10
Juni 2009.
[20]Ibid.
[21]Ibid.
[22]Ibid.
[23]Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar